Home / Cirebon / Hukum / Jabar / TNI/ Polri

Kamis, 2 Maret 2023 - 11:56 WIB

Selama Januari – Februari 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 24 Kasus Dan Amankan 29 Tersangka

IDN Hari Ini, Cirebon – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 29 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2023.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 29 tersangka,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (1/3/2023).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, FAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS, IM, MJ, FK, dan MZ.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 35,12 gram sabu-sabu, 49,85 gram ganja kering, dan 26.604 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.541 butir Dextro, 14.093 butir Trihexiphenidyl, 6.755 butir Tramadol, serta 215 Hexymer.

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Plered, Sumber, Plumbon, Ciledug, Klangenan, Kapetakan, Pabedilan, Depok, Babakan, Astanajapura, Gebang, Kedawung, Susukan, Indramayu, Beber, dan Arjawinangun.

“Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, karyawan swasta, hingga pengangguran,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.I.K, S.H, M.H. ( Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Syukuran Malam Prajurit HUT TNI Ke-79 Kodim 0213/Nias: Penguatan Sinergitas TNI-Polri

Hukum

KPK Periksa Dua Pejabat PT Antam Terkait Pengolahan Anoda Logam

Buru

Kunjungan Kerja Kapolres Pulau Buru Bersama Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Pulau Pulau Buru Ke Polsek Namlea

Banten

Kuasa Hukum Ade Hermana dan Masudi, Meminta Dibebaskan dalam Kasus Korupsi TPI Cituis

Daerah

Oknum TNI Aris Budi Hulu Diduga Intervensi dan Klaim Sebagai Pengawas SPBU

Daerah

Pemkab Indramayu dan KTNA Bersinergi Dorong Pertanian Berkelanjutan, Wujudkan Petani Sejahtera

Cirebon

Akselerasi Pembangunan Infrastruktur, Pemkot Cirebon Serius Garap Skema KPBU untuk Penataan Cahaya Kota

Cirebon

Kapolresta Cirebon dan Forkopimda Kabupaten Cirebon, Kompak Kawal Program MBG Pastikan Aman dan Bergizi