IDN Hari Ini, Indramayu – Proyek rekonstruksi Jalan Oto Iskandardinata yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan dengan nilai anggaran mencapai Rp 1.454.444.043 itu diduga dilaksanakan tanpa pengawasan memadai dari dinas teknis terkait selama proses kegiatan berlangsung.
Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah tahapan pekerjaan tampak tidak memenuhi standar spesifikasi teknis sebagaimana mestinya. Beberapa warga sekitar menilai kualitas pekerjaan jalan tersebut jauh dari harapan, bahkan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama setelah selesai dikerjakan.
“Kami tidak pernah melihat ada pengawas dari dinas yang rutin turun mengecek. Sepertinya dibiarkan saja, padahal anggarannya besar,” ujar salah satu warga Karangsong yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/10).
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. Jayson Wijaya sebagai pelaksana kegiatan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan minimnya pengawasan dan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis.
Sejumlah kalangan berharap aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Kabupaten Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu, dapat turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Pekerjaan infrastruktur seperti ini menggunakan uang rakyat. Jadi harus transparan, akuntabel, dan diawasi dengan ketat. Jangan sampai proyek miliaran rupiah justru tidak memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas seorang aktivis pemantau anggaran daerah.
Proyek rekonstruksi Jalan Oto Iskandardinata ini semestinya menjadi salah satu upaya peningkatan akses transportasi di wilayah pesisir Indramayu. Namun jika benar dugaan adanya penyimpangan spesifikasi dan lemahnya pengawasan, proyek tersebut bisa berubah menjadi potret buruk tata kelola pembangunan daerah. (Saudi)










