Home / Cirebon

Selasa, 15 Maret 2022 - 23:43 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Indonesia hari ini – Com. POLRESTA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Saat ini, pelaku yang berinisial TD (25) tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Saat itu, peristiwa bermula ketika korban dijemput untuk nongkrong.

“Di tempat nongkrong tersebut korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut,” ujar Kompol Anton S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (13/3/2022).

Baca Juga  Satlantas Polresta Cirebon Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako di Desa Sampiran

Ia mengatakan, setibanya di salah satu rumah temannya tersebut korban dibawa ke kamar untuk beristirahat. Namun, tiba-tiba TD masuk ke kamar tersebut kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan TD untuk berbuat mesum. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk meladeni nafsu bejatnya. Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB.

Baca Juga  Bersinergi, Aiptu Nilawati Polsek Gandeng Serda Warta Koramil Klangenan Edukasi PSA

“Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya. Kami mengamankan TD pada Sabtu (12/3/2022) kemarin di Jakarta,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Menurutnya, pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh di salah satu gudang di Jakarta. Bahkan, usai melakukan aksinya TD juga kembali berangkat ke Jakarta untuk bekerja sekaligus kabur dari kejaran petugas.

Baca Juga  Sinergitas TNI-POLRI, Kapolsek Depok dan Danramil Beri Pesan Kamtibmas

Namun, aksi tersebut sia-sia karena petugas berhasil menemukannya dan langsung digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga kini, TD juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Cirebon.

“TD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun. Untuk korbannya masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.( Mh)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Tiga Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Cirebon

Cooling System Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cirebon Ajak Warga Jaga Kondusivitas 

Cirebon

Polwan Polresta Cirebon Gelar Patroli Ngabuburit dan Berbagi Takjil yang Dimasak Sendiri

Cirebon

Jelang Ramadhan, Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Remaja dan Anak Anak

Cirebon

Kapolresta Cirebon Cek Pelayanan Publik, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal

Cirebon

Peringati Hari Jadi ke-74, Polwan Polresta Cirebon Gelar Olahraga Bersama Serentak se-Indonesia

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Korps Rapot Kenaikan Pangkat Periode Juli 2024

Cirebon

Objek Wisata Juga Mendapat Pengamanan dari Polresta Cirebon

Contact Us