Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / TNI/ Polri

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:02 WIB

Selama Juni – Juli 2024, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 14 Kasus Kejahatan

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus kejahatan selama periode Februari 2024. Petugas juga berhasil mengamankan 22 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 14 kasus yang telah diungkap itu terdiri dari kasus perjudian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), kepemilikan senjata tajam, hingga pengeroyokan.

Menurut dia, dari empat kasus perjudian yang berhasil diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon tersebut terdapat enam tersangka yang diamankan. Sedangkan sebanyak lima tersangka diamankan karena terbukti melakukan aksi curat.

“Kami juga mengamankan tiga tersangka kasus curas, dan satu tersangka kasus curanmor. Untuk kasus kepemilikan senjata tajam terdapat lima tersangka yang telah diamankan,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (23/7/2024).

Ia mengatakan, terkait kasus pengeroyokan terdapat enam tersangka yang diamankan jajarannya. Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.

Diantaranya, handphone, kertas rekapan togel, pulpen, celengan plastik, uang tunai, sepeda motor, pakaian, tas pinggang, berbagai jenis senjata tajam, dan lainnya. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 303 KUHPidana, Pasal 363 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) ke 3e & 4e KUHPidana, Pasal 365 KUHPidana, Pasal 365 ayat (1) (2) ke 1,2,4 KUHPidana, Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, serta ancaman hukuman maksimalnya dari mulai empat hingga 10 tahun,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pengungkapan 14 kasus tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat sehingga jajarannya tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Menghimbau Pelayanan RSU Doloksanggul Harus Ditingkatkan Dan Jauh Lebih Baik

Banten

Paguyuban Pedagang Pasar Pinggir Kali Kampung Gunung Cipondoh, Adakan Santunan Anak Yatim dalam Rangka Hut RI Ke 78

Hukum

Kapolres Nias Selatan Beri Perhatian Khusus Korban Kekerasan Anak

Daerah

Bupati Humbahas Tinjau Tempat Sidang Pengadilan Negeri Tarutung di Doloksanggul

Daerah

PSM Lidra Laporkan SMAN 1 Ngunut Tulungagung Ke Polres

Daerah

Kapolresta Cirebon Cek Kesiapan Pos Operasi Lilin Lodaya

Daerah

101 PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 Pemprov Maluku Dilantik Gubernur Maluku

Banten

Dugaan Pelanggaran Perwal Kota Tangerang dalam Pemilihan RW 10, Lurah Sukasari Disorot Warga