Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 26 September 2023 - 09:08 WIB

Sidang Penetapan Consignatie Nomor 28/Pdt.P.Cons/2023/PN Tng, Terpaksa Ditunda oleh Majelis Hakim

IDN Hari Ini, Kota Tangerag – Sidang penetapan consignatie di Pengadilan Negeri Tangerang harus dihentikan sementara oleh majelis hakim. Senin 25/09/2023

Keputusan ini muncul setelah kuasa hukum GGS Dirisman Nadeak SH MH mengajukan permohonan agar pihak majelis hakim mematuhi Perma Nomor 3 Tahun 2016 Jo. Perma Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 24 Ayat 1, demi menjaga integritas proses hukum.

Kuasa Hukum Dirisman Nadeak SH MH, yang mewakili GGS dalam perkara ini, berusaha memastikan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim tunggal yang memimpin sidang merespons permintaan tersebut dengan cepat dan memutuskan menunda sidang guna mempertimbangkan argumen dari kuasa hukum GGS Dirisman Nadeak SH MH.

Hal ini menunjukkan pentingnya menjunjung tinggi kepatuhan terhadap aturan hukum dalam proses peradilan, terutama dalam hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang perlu dilindungi dari potensi pelanggaran, disebabkan pihak GGS dalam tahap upaya hukum Kasasi, pungkas Dirisman (Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Personil Pos PAM Bunder Polresta Cirebon, Sigap Bantu Korban Kecelakaan

Daerah

MIO Indonesia Nyatakan Dukungan Penuh kepada Dr Kun Wardana di Munas IPJI Ke-V

Banten

BPBD Kota Tangerang Belum Terima Kajian Ilmiah Sesar Cisadane, Mitigasi Masih Menunggu

Daerah

Bupati Humbahas Hadiri Apel Kasatkamling Tahun 2023 Bersama Forkopimda

Daerah

Dukcapil Humbahas Bekerja Sama Dengan Tokoh Gereja HKI Paranginan Terbitkan Adminduk

Daerah

Bupati Humbahas Tegaskan, Bahwa Kepala Sekolah Ikut Berperan Aktif Menurunkan Stunting.

Daerah

Kuwu Desa Lamarantarung Bantah Pemberitaan, Soal Isu Pergantian Perangkat Desa

Banten

Tuntutan Ringan Kasus Pencemaran Lingkungan Menuai Sorotan, PT. Panca Kraft Pratama Hanya Didenda Rp1,5 Miliar