Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 26 September 2023 - 09:08 WIB

Sidang Penetapan Consignatie Nomor 28/Pdt.P.Cons/2023/PN Tng, Terpaksa Ditunda oleh Majelis Hakim

IDN Hari Ini, Kota Tangerag – Sidang penetapan consignatie di Pengadilan Negeri Tangerang harus dihentikan sementara oleh majelis hakim. Senin 25/09/2023

Keputusan ini muncul setelah kuasa hukum GGS Dirisman Nadeak SH MH mengajukan permohonan agar pihak majelis hakim mematuhi Perma Nomor 3 Tahun 2016 Jo. Perma Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 24 Ayat 1, demi menjaga integritas proses hukum.

Kuasa Hukum Dirisman Nadeak SH MH, yang mewakili GGS dalam perkara ini, berusaha memastikan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim tunggal yang memimpin sidang merespons permintaan tersebut dengan cepat dan memutuskan menunda sidang guna mempertimbangkan argumen dari kuasa hukum GGS Dirisman Nadeak SH MH.

Hal ini menunjukkan pentingnya menjunjung tinggi kepatuhan terhadap aturan hukum dalam proses peradilan, terutama dalam hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang perlu dilindungi dari potensi pelanggaran, disebabkan pihak GGS dalam tahap upaya hukum Kasasi, pungkas Dirisman (Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan Kepada 70 Personel Berprestasi

Banten

Pungli PTSL Mencapai Rp 2 Miliar, Polresta Tangerang Bekuk Mantan Kades

Daerah

Wali Kota Melantik Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

DKI

Kader Golkar Gugat Hasil Munas XI, Sidang Perdana Digelar 10 Oktober 2024

Buru

Misteri Rp. 500 Juta Dana Hibah Non Pilkada KPU Buru Terindikasi Digunakan Secara Tidak Jelas

Cirebon

Polsek Waled Polresta Cirebon Kawal Pelaksanaan Vaksin Polio

Daerah

Geliat Trend Pariwisata Indramayu 2025: Pantai dan Agrowisata Masih Jadi Primadona

DKI

Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit