IDN Hari Ini, Kota Tangerag – Sidang penetapan consignatie di Pengadilan Negeri Tangerang harus dihentikan sementara oleh majelis hakim. Senin 25/09/2023
Keputusan ini muncul setelah kuasa hukum GGS Dirisman Nadeak SH MH mengajukan permohonan agar pihak majelis hakim mematuhi Perma Nomor 3 Tahun 2016 Jo. Perma Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 24 Ayat 1, demi menjaga integritas proses hukum.
Kuasa Hukum Dirisman Nadeak SH MH, yang mewakili GGS dalam perkara ini, berusaha memastikan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim tunggal yang memimpin sidang merespons permintaan tersebut dengan cepat dan memutuskan menunda sidang guna mempertimbangkan argumen dari kuasa hukum GGS Dirisman Nadeak SH MH.
Hal ini menunjukkan pentingnya menjunjung tinggi kepatuhan terhadap aturan hukum dalam proses peradilan, terutama dalam hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang perlu dilindungi dari potensi pelanggaran, disebabkan pihak GGS dalam tahap upaya hukum Kasasi, pungkas Dirisman (Red)










