Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 26 September 2023 - 09:08 WIB

Sidang Penetapan Consignatie Nomor 28/Pdt.P.Cons/2023/PN Tng, Terpaksa Ditunda oleh Majelis Hakim

IDN Hari Ini, Kota Tangerag – Sidang penetapan consignatie di Pengadilan Negeri Tangerang harus dihentikan sementara oleh majelis hakim. Senin 25/09/2023

Keputusan ini muncul setelah kuasa hukum GGS Dirisman Nadeak SH MH mengajukan permohonan agar pihak majelis hakim mematuhi Perma Nomor 3 Tahun 2016 Jo. Perma Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 24 Ayat 1, demi menjaga integritas proses hukum.

Kuasa Hukum Dirisman Nadeak SH MH, yang mewakili GGS dalam perkara ini, berusaha memastikan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim tunggal yang memimpin sidang merespons permintaan tersebut dengan cepat dan memutuskan menunda sidang guna mempertimbangkan argumen dari kuasa hukum GGS Dirisman Nadeak SH MH.

Hal ini menunjukkan pentingnya menjunjung tinggi kepatuhan terhadap aturan hukum dalam proses peradilan, terutama dalam hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang perlu dilindungi dari potensi pelanggaran, disebabkan pihak GGS dalam tahap upaya hukum Kasasi, pungkas Dirisman (Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Libatkan 1.443 Personil Gabungan Selama Operasi Lilin Lodaya 2024

Daerah

Bupati Humbahas Menjenguk Korban Longsor Pakkat Di RSUD Doloksanggul

Cirebon

Patroli Malam Minggu, Polresta Cirebon Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merek

Cirebon

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor di Arjawinangun, Dua Residivis Diringkus, Satu Pelaku DPO

Banten

Diduga Cacat Hukum, Perpanjangan HGB PT. Villa Permata Cibodas oleh BPN Kota Tangerang Disoal

Daerah

Bupati Humbahas Menerima Piagam Penghargaan Posbankum Dari Menteri Hukum RI

Daerah

Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa dan TP PKK di Kabupaten Wonosobo: Momen Bersejarah dan Harapan untuk Masa Depan

Banten

Nilai Uang Ganti Rugi Jalan Looping Benda Terkesan Ngawur, Akhirnya PUPR Kota Tangerang Menjadi Tergugat Di PN Tangerang