Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:10 WIB

SOP Kalapas Gunungsitoli, Diduga Cederai Hak Lawyer Jumpa Klien

IDN Hari Ini, Nias- Kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Lapas Kelas IIB Gunungsitoli menuai sorotan dari kalangan advokat.

Pasalnya, mulai 1 Juni 2026, seluruh pengunjung tahanan, termasuk kuasa hukum, diwajibkan membawa surat izin besuk dari pihak penahan, baik Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri.

Kebijakan tersebut disampaikan pihak Lapas melalui Humas Lapas Gunungsitoli, Bryan, yang menyebut aturan itu berlaku bagi seluruh tahanan Kejaksaan maupun Pengadilan yang masih dalam masa penahanan.

“Baik pak, saya dari Humas Lagusit menyampaikan mulai tanggal 1 Juni 2026, seluruh tahanan Kejaksaan maupun pengadilan yang masih dalam masa penahanan, penjenguk dan pengacara wajib mengambil surat dari pihak penahan baik Kejaksaan maupun Pengadilan,” ujar Bryan melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (21/05/2026).

Ia menambahkan, khusus kuasa hukum tahanan Kejaksaan, surat izin besuk wajib diperoleh dari pihak penahan.

“Untuk kuasa hukum tahanan Kejaksaan wajib mengambil surat izin besuk di Kejaksaan juga dari pihak penahan baik Jaksa maupun PN,” lanjutnya.

Kebijakan itu pun mendapat tanggapan keras dari salah satu advokat, Yulius Laoli.

Menurutnya, SOP yang akan diterapkan pihak Lapas dinilai berlebihan dan berpotensi mencederai hak advokat dalam menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap klien.
“SOP yang akan ditetapkan Lapas Gunungsitoli terlalu berlebihan.

Saya mau sampaikan, kami sebagai kuasa hukum tidak dibenarkan harus minta izin atau minta surat dari pihak manapun terkait mengunjungi klien kami di dalam Lapas Gunungsitoli,” tegas Yulius Laoli.

Ia menilai, hak advokat untuk bertemu klien telah dijamin dalam ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Advokat.

“Karena kami mengunjungi klien dijamin sepenuhnya oleh KUHAP dan Undang-Undang Advokat,” tambahnya.

Yulius juga menyinggung adanya kekeliruan dalam penyebutan dasar hukum yang dikaitkan dengan izin besuk tahanan.

“Ketentuan mengenai Pasal 150 KUHP yang berlaku saat ini mengatur tentang batasan usia anak dalam ranah tindak pidana, sehingga tidak mengatur mengenai izin besuk tahanan,” pungkasnya.

Dari pantauan awak media, proses kunjungan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli dinilai cukup panjang dan berbelit, baik bagi keluarga tahanan maupun kuasa hukum yang hendak bertemu klien di dalam lapas.

Kebijakan tersebut kini menjadi perhatian publik dan kalangan praktisi hukum, terutama terkait keseimbangan antara standar keamanan lembaga pemasyarakatan dengan hak pendampingan hukum terhadap tahanan yang dijamin undang-undang.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

KPU Humbang Hasundutan Mengadakan Rapat Pleno Pengundian No Urut Paslon Bupati dan Bupati Humbahas

Daerah

Ratusan Personel Yang terlibat dalam Satuan Tindak OMB Salawaku, Siap Sedia Apabila sewaktu-waktu digerakan melaksanakan tugas

Daerah

Kementerian Hak Asasi Manusia memberikan Penghargaan KKP HAM Kepada Pemko Gunungsitoli Tahun 2022

Daerah

Ny. Erma Oloan P Nababan Resmi Dilantik Menjadi Ketua TP-PKK, Pembina Posyandu dan Dekranasda Kabupaten Humbahas

Cirebon

200 Becak Listrik Bantuan Presiden Diserahkan kepada Pengemudi Becak di Kota Cirebon

Daerah

Upacara Penurunan Bendera Pada HUT Ke-79 KEMRI Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2024

Cirebon

Kombes Pol Sumarni Resmi Jabat Kapolresta Cirebon

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan dalam Pengajian Majelis Taklim Jamiyah se-Kabupaten Cirebon