Bupati Humbahas Menekankan, “Pentingnya Pendidikan Perlindungan Kekayaan Intelektual”

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan – Pendidikan mengenai perlindungan kekayaan intelektual sangatlah penting agar seluruh pihak terkait mampu menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran untuk menghargai hasil karya orang lain.

Msau6yTermasuk menghindarkan siswa dari bentuk plagiarisme, pemalsuan dan penggunaan barang palsu. Juga mampu memacu tumbuhnya hasil karya dari siswa mengingat sekolah merupakan sumber dari suatu kreasi pemikiran.

Pernyataan ini disampaikan Bupati Humbahas diwakili Pj Sekda Chiristison Rudianto Marbun MPd pada acara Agenda Guru Kekayaaan Intelektual (RUKI), MoU terkait pelayanan hukum, PKS (Perjanjian Kerjasama) antara sekolah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut serta pengukuhan RUKI sekolah di Kabupaten Humbahas, Rabu, (31/1/2024) bertempat di Aula Hutamas Doloksanggul.

Kegiatan ini dihadiri Pj Sekda Chiristison Rudianto Marbun, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Muhammad Jahari Sitepu dan para pimpinan OPD termasuk Kepala Sekolah SMPN 1 Doloksanggul, SMPN 1 Lintongnihuta, SMPN 2 Doloksanggul, SMPN 3 Pollung dan SMPN 5 Parsingguran.

Chiristison Rudianto Marbun menjelaskan kegiatan ini sangat bermanfaat dan menjadi sesuatu yang positif dalam mengenalkan kekayaan intelektual sejak dini kepada para Kepala Sekolah, guru dan pelajar agar kelak mengerti pentingnya memiliki karya yang orisinil dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat melatih anak-anak mengasah pola pikir untuk mengeksplorasi dan mengembangkan bakat serta menghasilkan karya terutama dalam bidang kekayaan intelektual. Dengan berkembangnya zaman dan kecanggihan teknologi, semakin banyak pula jalur menuju profesi di industri kreatif yang terbuka lebar untuk semua kalangan terutama di ruang lingkup sekolah dan tentunya sadar akan perlindungan kekayaan intelektual.

Pemberian pemahaman kekayaan intelektual sejak usia sekolah sangat penting agar peserta didik memiliki tanggungjawab dan kepedulian terhadap penghargaan atas karya orang lain.

Jahari Sitepu menjelaskan kekayaan intektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir manusia seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu termasuk karya tulis yang berguna untuk manusia.

Dalam rangka perlindungan terhadap kekayaan intelektual maka diperlukan sarana hukum, sistem dan kesadaran dari masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain. Kesadaran ini harus ditanamkan sejak dini terhadap anak-anak yang nantinya akan menjadi penerus pemimpin bangsa ini. Untuk mendukung perlindungan terhadap kekayaan intelektual, maka diciptakan suatu sistem kekayaan intektual yang merupakan hak privat.

Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak namun dalam ketentuan undang-undang yang dilindungi adalah pendaftar pertama bukan pemakai pertama.

Penandatangan nota kesepamahan dan perjanjian kerjasama termasuk pengukuhan bukan hanya tanda kesatuan tapi juga janji untuk bersama-sama membentuk masa depan pendidikan yang lebih baik. Perjanjian menjadi landasan bagi kerjasama merupakan komitmen nyata untuk saling mendukung, berbagi pengetahuan dan melindungi hak-hak kekayaan intelektual.

Ini adalah langkah progresif yang akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kantor wilayah dan lembaga pendidikan. Dengan adanya kolaborasi ini, akan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang bermartabat dan berdaya saing. (Mamda)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Sampaikan Commander Wish Untuk Dipedomani Oleh Seluruh Personilnya

Daerah

Apel Karya Bakti dan Bakti Sosial Terpadu Pangdam IV Diponegoro, Dihadiri dengan Antusiasme di Wonosobo

Banten

Wawalkot Maryono: Semua Pelajar Kota Tangerang Bisa Jadi Bagian Perjuangan

Banten

Mahasiswa GMNI Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Soroti Dugaan Mafia Tanah

Daerah

Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan, Wujud Nyata Kolaborasi TNI dan Pemkab Indramayu

Daerah

Bupati Samosir Hadiri Kegiatan Penyelenggaraan GNPIP Se-SUMUT 2023

Cirebon

Patroli Raimas Satgas Preventif Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Perbatasan Desa Cangkring dan Desa Babadan, Enam Remaja diamankan

Daerah

Sat Lantas Polres Nias melaksanakan kegiatan rutin “Jumat Berkah”