IDN Hari Ini, Cilacap – Yayasan Pengembangan Anak Indonesia (YPAI) selaku penyelenggara Rumah Baca biMBA AIUEO secara resmi melayangkan pengaduan kepada Bupati Cilacap terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh seorang oknum Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Gandrungmangu, Risdiyanto, S.Pd.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 11/HAL-YPAI/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat pengaduan itu dijelaskan, peristiwa bermula pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat kegiatan belajar mengajar di Rumah Baca biMBA AIUEO Unit Rungkang, Kecamatan Gandrungmangu, sedang berlangsung.
Menurut YPAI, kedatangan Risdiyanto bersama beberapa pihak mendatangi lokasi tanpa menunjukkan surat tugas maupun dasar kewenangan yang jelas.
Berdasarkan keterangan saksi, guru, tenaga pendidik, dan orang tua peserta didik, oknum tersebut diduga melakukan pemeriksaan tanpa surat tugas, menyatakan lembaga biMBA AIUEO ilegal, meragukan legalitas lembaga di hadapan masyarakat, memberikan tekanan kepada guru dan orang tua murid, meminta kegiatan pendidikan dihentikan sementara, serta mengganggu proses belajar mengajar hingga menimbulkan ketakutan bagi peserta didik.
YPAI menyebut tindakan tersebut berdampak pada terganggunya proses pendidikan, munculnya tekanan psikologis terhadap peserta didik, menurunnya kenyamanan guru dalam mengajar, serta keresahan di kalangan orang tua dan masyarakat.
Sebelum membawa persoalan tersebut kepada Bupati Cilacap, YPAI mengaku telah menempuh langkah persuasif melalui somasi yang dikirim pada 24 Juni 2026 dan diterima pada 26 Juni 2026.
Dalam somasi itu, pihak yayasan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, menghentikan tindakan yang dianggap merugikan, menyampaikan permohonan maaf, serta menjamin tidak mengulangi perbuatannya. Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ada tanggapan dari pihak yang diadukan.
Dalam pengaduannya, YPAI menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi.
Melalui surat tersebut, YPAI meminta Bupati Cilacap selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar menerima dan menindaklanjuti pengaduan, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan investigatif, menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan, memberikan perlindungan kepada guru, peserta didik, serta orang tua, dan menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Sebagai bahan pemeriksaan, YPAI turut melampirkan kronologi kejadian, surat somasi beserta bukti penerimaan, rekaman video, keterangan guru dan tenaga pendidik, keterangan orang tua peserta didik, serta dokumen pendukung lainnya.
M.Lutfi selaku Kadiv Hubungan Antar Lembaga Yayasan Pengembangan Anak Indonesia menegaskan bahwa pengaduan ini bukan bertujuan mengkriminalisasi ASN, melainkan untuk mendorong penegakan disiplin, menjaga integritas birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Cilacap maupun pihak yang disebut dalam pengaduan. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait atas materi pengaduan tersebut.(Sugito)










