IDN Hari Ini, Nias – Kodim 0213/Nias mengamankan sebuah mobil ekspedisi jenis Puso 220 dengan nomor polisi BG 8421 UK yang kedapatan mengangkut kayu berbentuk balok tanpa kejelasan legalitas dokumen di Desa Hilimbuosi, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, pada Sabtu (20/06/2025).
Pengamanan kendaraan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pengangkutan kayu di daerah mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Unit Intel Kodim 0213/Nias yang dipimpin langsung oleh Dan Unit Intel, Letda Inf Konstanci Waruwu, S.I.P., segera menuju lokasi setelah mendapat petunjuk dari Dandim 0213/Nias.
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian langsung turun ke lokasi. Seperti yang kita lihat bersama, benar adanya sebuah kendaraan yang terperosok dengan muatan kayu berbentuk balok. Saat ini kita masih menyelidiki asal-usul kayu ini.
Pihak pengangkut mengaku memiliki surat-surat lengkap, namun kami tetap akan melakukan verifikasi ke instansi terkait untuk memastikan keabsahannya,” ujar Letda Inf Konstanci Waruwu kepada sejumlah awak media di lokasi kejadian.
Sementara itu, Suharman, sopir mobil ekspedisi asal Medan, mengungkapkan bahwa pengangkutan kayu tersebut merupakan jasa angkut dari Rusdi Group di bawah pimpinan Yarman Ndruru.
Kayu-kayu itu diketahui milik Firman Jelis Zega, warga Desa Botombawo, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara.
“Saya diperintahkan mengambil kayu ini di Desa Botombawo, dekat penggilingan batu, sebanyak 26 ton. Namun yang saya angkut baru 13 ton karena kondisi jalan yang tidak memungkinkan membawa semuanya sekaligus. Jenis kayunya balok dengan panjang sekitar 3 meter.
Awalnya saya ragu karena pernah mengalami penangkapan sebelumnya, tapi mereka meyakinkan bahwa semua surat-suratnya lengkap dan saya sudah sempat periksa surat-surat itu. Rencananya kayu ini akan dibawa ke Tanjung Morawa, Deliserdang,” jelas Suharman.
Setelah berhasil mengeluarkan kendaraan yang sempat terperosok, personel Kodim 0213/Nias langsung mengamankan mobil beserta muatannya ke Makodim 0213/Nias untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kodim masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan legalitas pengangkutan kayu tersebut. (SG)










