Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:17 WIB

3 Penjual Miras di Kabupaten Cirebon Divonis Tipiring

IDN Hari Ini, Cirebon – Tiga penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Cirebon yang terjaring operasi pekat jajaran Polresta Cirebon telah divonis tipiring. Ketiganya pun divonis denda Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, penjual miras di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, yang berinisial R dijatuhi vonis denda senilai Rp 500 ribu pada Selasa (27/8/2024).

“Barang bukti berupa 97 botol miras dalam kasus R juga disita untuk dimusnahkan. Kemudian penjual miras lainnya yang juga telah divonis berinisial TE dari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon,” katanya, Kamis (29/8/2024).

Ia mengatakan, TE divonis denda Rp 1,5 juta dan barang bukti berupa 136 botol miras jenis ciu juga disita untuk dimusnahkan. Selain itu, penjual miras di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, berinisial WR pun turut divonis denda Rp 1 juta.

“Barang bukti yang disita dari WR berupa 70 botol miras jenis ciu, dan nantinya akan dimusnahkan. Mereka merupakan penjual miras yang terjaring razia pekat saat kegiatan KRYD jajaran Polresta Cirebon,” ujarnya.

Pihaknya mengakui, kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon. Ia juga mengajak masyarakat menjauhi miras karena hanya akan berdampak negatif bagi kesehatan maupun berpotensi memicu pelanggaran hukum dan kriminalitas lainnya.

Razia miras yang digelar rutin tersebut menunjukan keseriusan Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, dan dipastikan kegiatan pemberantasan miras akan terus berlanjut.

“Pemantauan terhadap peredaran miras akan kami tingkatkan, kami juga mohon bantuan masyarakat, jika ada laporan dari masyarakat jangan sungkan untuk menghubungi kami di layanan 110, Kami akan langsung menindaklanjutinya dengan cepat sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon,” katanya. (Nr)

Share :

Baca Juga

Cirebon

MTQ ke 52 Tingkat Kota Cirebon Ditutup Wakil Wali Kota Dra. Hj. Eti Herawati , Kecamatan Pekalipan Juara Umum

Humbang Hasundutan

Humbahas Kembali Berduka, Banjir Bandang di Desa Simangulampe Kecamatan Baktiraja Humbahas

Daerah

Bupati Humbahas Kukuhkan Kades di Kecamatan Parlilitan

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Daerah

BARA Merdeka Sumsel Gelar Aksi di Kejati, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Sekolah dalam Wilayah Kabupaten Muara Enim

Cirebon

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Daerah

Yusman Dawolo bersama Yostinus Hulu dan Pengurus DPD Nasdem Kota Gunungsitoli, Hadiri Rapat Pleno Di Kantor DPW Partai Nasdem Di Medan

Daerah

Pemkab Humbahas Bersama Kejari Humbahas Tandatangani MoU