Home / Cirebon / Hukum

Minggu, 20 Februari 2022 - 18:26 WIB

Eh..Nurhahyati Pelapor Dugaan Korupsi  Dana Desa Jadi Tersangka

 JAKARTA – Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar menjelaskan mengenai langkah penyidik kepolisian yang menetapkan seorang wanita bernama Nurhayati sebagai tersangka. Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi anggaran desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

 Fahri menyebut kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Citemu bernama Supriadi.

 “Informasi dari Ketua BPD Desa Citemu dan sumber informasi lainnya dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka Supriadi terhadap penggunaaan anggaran APBD 2019-2020,” kata Fahri dalam siaran persnya, Minggu (20/2).

Dari informasi itu, tim Polres Kota Cirebon langsung melakukan pengusutan dan menemukan bukti permulaan cukup menjerat pihak yang harus bertanggung jawab. “Sampai proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriadi.

Kemudian kami kirimkan berkas ke jaksa penuntut umum,” kata dia.

Namun, setelah berkas dikirim ke jaksa, pihak Korps Adhyaksa menyatakan berkas belum lengkap atau P19. Penyidik Polres Cirebon kembali mencari bukti lain.

Berdasarkan petunjuk dari tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Cirebon, Fahri menyebut pihaknya langsung memeriksa Nurhayati yang merupakan bendahara desa.

Dalam pemeriksaan terhadap Nurhayati, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan perempuan tersebut dalam dugaan korupsi.

Atas dasar itu tim penyidik meningkatkan status Nurhayati dari saksi menjadi tersangka. “Perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatanya telah memperkaya saudara Supriadi,” ujar dia. Setelah menjerat Nurhayati sebagai tersangka, tim penyidik kembali melimpahkan berkas penyidikan kepada penuntut umum. “Kami memiliki kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas,” kata dia.

AKBP Fahri pun memastikan penetapan tersangka terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan kaidah hukum pidana. Menurut Fahri, sikap kooperatif yang ditunjukkan Nurhayati tak bisa menghapus dugaan tindak pidana. “Nurhayati memang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, tindakan yang dilakukan olehnya masuk ke dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriadi,” beber kapolres.

Fahri membenarkan bahwa tim penyidik dalam pemeriksaan belum menemukan bukti Nurhayati turut menikmati uang bancakan. Namun, perbuatan Nurhayati yang turut memperkaya kepala desa, itu masuk dalam unsur pidana. “Ada pelanggaran yang dilakukan dari saudari Nurhayati, yaitu Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola regulasi sistem administrasi keuangan,” kata Fahri. ( IDN )

Tag: Korupsi, Tersangka, Dana Desa

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon TFG Pengamanan Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2024

Daerah

PPK Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Daerah

Cabang Dinas Akui Aset Tak Sinkron di SMKN 1 Idanogawo, Barang Dibeli Tak Ditemukan

Banten

KITA-PD Laporkan Dugaan Korupsi Penyerahan Lahan Fasum Fasos Perumahan Royal 2 di Tangerang

Daerah

Seorang Pria di Nias Utara Ditangkap karena Mencabuli Anak di Bawah Umur

Daerah

Sinergitas Rutan Humbahas Dan Polres, Gelar Razia Kamar Hunian WBP

Cirebon

Arus Kendaraan di Wilayah Hukum Polresta Cirebon pada Hari Keempat Lebaran Ramai Lancar

Daerah

Pemkab Humbahas Adakan Temu Pers Dengan Sejumlah Insan Pers”Tuai Rasa Kekecewaan”