Home / Daerah / Metropolitan / Nasional / PEDOMAN MEDIA / Ragam / Regional

Sabtu, 13 Januari 2024 - 07:34 WIB

Penting Untuk Media Indonesia, PPDI Minta Hak Pers Tidak Diskriminatif Soal Angaran Publikasi Media

IDN Hari Ini, Riau – Kemerdekaan Pers merupakan wujud lain dari prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum yang anti diskriminatif, tidak seperti kebijakan Gubernur Riau, yang melahirkan kebijakan dalam penyebarluasan informasi pemprov Riau, telah menciderai hak ribuan wartawan dan ratusan perusahaan Pers lokal, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sabtu, 13/01/2024.

Hal itu disampaikan oleh ketua organisasi Pers, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, SH, kemarin di Pekanbaru. Sehubungan ditengarai adanya upaya kelompok tertentu yang di duga ingin menguasai dan memonopoli anggaran media di Pemprov Riau sejak beberapa tahun belakangan melalui Peraturan Gubernur Riau yang diduga cacat hukum.

“Saya tidak heran melihat suatu produk hukum yang sekalipun disebut sudah melalui tahapan-tahapan, namun tidak rahasia umum lagi setelah di cek, ternyata ada dugaan di balik prakarsa pergub itu ada konspirasi yang bertujuan hanya ingin menguasai anggaran publikasi, ” Sebut Feri Sibarani.

Sebagai indikator yang signifikan dan menjanggalkan dimata siapapun yang memahami kaidah-kaidah hukum di Indonesia, menurut Feri, terkait konsideran yang tidak mencantumkan Undang-Undang Pers saat mengatur kehidupan Pers.

Selain itu, gelombang unjuk rasa pada tahun 2021 lalu dengan jelas meneriakkan, perlakuan Pemerintah Provinsi Riau akibat Pergub itu menjadi tidak adil, tidak sesuai dengan konstitusi, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi, hak mendapatkan kesempatan yang sama tanpa membedakan dengan embel-embel apapun.

“Pergub Riau Nomor 19 tahun 2021 tidak mencirikan produk negara hukum yang berlandaskan konstitusi yang sarat dengan semangat kebebasan, demokrasi, gotong royong dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Melainkan Pergub tersebut sangat bersifat legalistik negatif, bukan legalistik positif, apalagi keadilan substansif, sehingga kita semua heran kenapa bisa ada produk hukum atau kebijakan semacam itu. Apa tujuan dan manfaatnya untuk rakyat atau insan Pers Riau kita juga tidak paham, kecuali kami duga hanya ingin menyenangkan kelompok tertentu diatas penderitaan kelompok lain, ” Urai Feri dalam pertemuan Sejumlah organisasi Pers di Pekanbaru.

Menurut Feri Sibarani, yang sedang mengecap pendidikan ilmu hukum strata dua (program pascasarjana megister hukum di Universitas Lancang Kuning dengan jurusan Hukum Tata Negara itu), prinsip-prinsip dasar dalam mengeluarkan kebijakan bagi pemrintah adalah adanya hal ihwal yang memaksa, atau lazim disebut terdapat kondisi yang urgen dalam masyarakat. Jika dicermati, persoalan publikasi media selama puluhan tahun di Pemprov Riau tidak pernah bermasalah.

Atas hal itu, menurut Feri Sibarani, bersama dengan seluruh anggota PPDI se-Indonesia, sebagai pimpinan organisasi Pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi di Indonesia, ia menghimbau dan memohon kepada Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, agar segera dapat bertindak dengan mencabut peraturan tersebut karena telah mendapatkan penolakan besar-besaran sejak dikeluarkannya pada tahun 2021 lalu.

Kami perlu sampaikan, bahwa prinsip-prinsip penerapan kebijakan itu adalah, tidak boleh pemerintah menjalankan kebijakan yang ternyata menyebabkan gejolak di masyarakat. Apalagi berdampak merugikan baik secara materil dan immateril. Itu berarti ada yang tidak beres dalam pembentukannya. Perlu diperhatikan dari banyak sisi saat ingin membuat sebuah peraturan, ” Kata Feri melanjutkan.

Ditegaskannya, bahwa Pergub Nomor 19 Tahun 2021 jelas-jelas mendapatkan penolakan dari ribuan wartawan dan ratusan perusahaan Pers di Riau. Feri juga mengenang pihaknya bersama-sama 18 organisasi Pers lainya di wilayah Provinsi Riau pada tahun 2021 sudah berulangkali melakukan aksi unjuk rasa di kantor gubernur Riau. Dan semua ketidakpatutan dan kejanggalan Pergub tersebut telah di uraikan dan disampaikan secara tertulis dan lisan kepada Gubernur Riau Drs. Syamsuar dan Sekda Provinsi Riau, SF Haryanto. (Manda)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Momentum Halalbihalal, Wali Kota Ajak Insan Pendidikan Perkuat Komitmen dan Inovasi Pembelajaran

Daerah

Bupati Lucky Hakim Bertemu Komisi XII DPR RI, Bahas Isu Strategis Sektor Migas di Indramayu

Daerah

Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025

Daerah

Pembukaan Forum Perangkat Daerah/ Lintas Perangkat Daerah Tahun 2024 Dibuka Wakil Bupati Humbahas

Daerah

Tinjauan Bupati Humbahas Ke lintongnihuta, Guna Menonitoring Penanamam Bawang Merah

Daerah

Bupati Hadiri Launching MBG di Humbahas

Daerah

Upacara Bendera Senin, Kepala Dinas P5A Tekankan Peran Orang Tua dalam Pengasuhan Anak

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli Membuka Forum Konsultasi Publik RPJPD