IDN Hari Ini,Kota Tangerang – Elis Irwanti, ibu kandung dari Muhammad Ikhsan Kurniawan (MIK) ajukan Permohonan Perlindungan Hukum dan melaporkan dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Tangerang terhadap anaknya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Menurut keterangan Elis kepada Indonesiahariini.com , pada saat penangkapan anaknya MIK, berawal MIK menerima panggilan telepon dari seseorang yang tidak dikenal dan di ketahui belakangannya bernama Uci. 
Uci mengaku kepada MIK, bahwa dirinya disuruh oleh Anto, mantan suami Elis, untuk mengembalikan paket baju kepada Elis. Berdasarkan informasi tersebut, MIK setuju untuk bertemu dengan Uci, ungkap MIK
Elis pun selanjutnya menjelaskan, bahwa pertemuan tersebut berlangsung di lokasi pertigaan lampu merah menuju arah Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang.
Secara tiba-tiba, Uci kemudian mendekati MIK seraya memasukkan tangannya ke dalam kantong MIK tanpa diketahui oleh MIK mengenai barang apa yang Uci masukkan.
Segera setelah itu, penyidik yang berada di lokasi langsung menangkap MIK, sementara Uci melarikan diri tanpa ada upaya pengejaran dari penyidik. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebungkus narkotika golongan 1 di kantong MIK.
Elis pun menegaskan, bahwa anaknya tidak mengetahui dan tidak pernah memiliki barang tersebut. Ia yakin narkotika tersebut dimasukkan oleh Uci tanpa sepengetahuan MIK, dan merasa ada upaya kriminalisasi terhadap anaknya oleh oknum penyidik Polsek Tangerang.
Elis berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan ditegakkan bagi anaknya. Laporan permohonan Perlindungan Hukum ini telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan harapan adanya tindak lanjut yang serius terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik Polsek Tangerang.
Apalagi menurut Elis, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polsek Tangerang mengenai perpanjangan penahanan MIK untuk yang ke dua (2) kalinya, Tutur Elis.









