IDN Hari Ini, Namlea Buru – Sebelumnya pada Tahun 2021, pihak kejaksaan negeri Buru telah melayangkan surat permintaan dokumen kepada pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru dengan No. Surat B-753/0.1.14/Fd.1/09/2021, yang ditandatangani langsung oleh kepala kejaksaan negeri Buru, Muhtadi, S.Sg, SH. MH
Lebih lanjutnya, seharusnya pada saat ini kasus tersebut dapat tindaklanjuti oleh Kejari Baru yakni: Muhammad Hasan Pakaja, S.H, namun hingga sampai saat ini kasus tersebut diduga sengaja masih ditutupi oleh kejaksaan negeri Buru.
Selanjutnya mengenai dalam isi surat permintaan tersebut, pihak kejaksaan negeri Buru meminta dokumen ;
1. Naskah perjanjian hibah Daerah (NPHD) Tahapan Pra 2016.
2.Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahapan Pilkada 2017.
3. Dokumen Rencana kerja dan anggaran (RKA)2016 dan 2017.
4. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan 2016 & 2017.
Hal itu terkait dengan tindak lanjut laporan hasil audit dan pertanggung jawaban anggaran pemilu kabupaten Buru pada Tahun 2019 yang juga terdapat temuan kerugian negara senilai Rp. 4.614.505.763.
Lebih lanjut dari hasil laporan audit operasional pengelolaan dan pertanggung jawaban dana hibah pemilu pada tahun 2014/2015, juga terdapat temuan kerugian negara senilai Rp.413.446.092.-
Selanjutnya atas laporan hasil audit operasional pengelolaan dan pertanggung jawaban dana hibah pilkada pada KPU kabupaten Buru tahun 2017 masih terdapat temuan kerugian negara sejumlah Rp. 3.218.865.518.00.
Saat ini dalam kasus yang berjalan, ditengarai pihak kejaksaan Negri Buru di anggap lalai dalam menangani kasus dugaan koropsi dana hibah KPU kabupaten buru.
Sementara dari temuan yang dimaksud telah merugikan negara, sudah tercatat dari hasil audit kejaksaan melalui mantan Kejari Buru Muhtadi, S. Sg, SH, MH
Saat kasus tersebut di konfirmasi oleh tim media, pihak kejasaan seakan menghindari pertanyaan wartawan saat di singgung mengenai hasil audit yang di maksud.
Kemudian pada saat ketua KPU kabupaten di komfirmasi juga oleh tim melalui pesan WhatsApp pada November (2023), hanya dibaca namun tidak membalas chat tersebut. (Tim jurnal Maluku)










