Home / Nias

Rabu, 7 Februari 2024 - 12:23 WIB

,Sat Res Narkoba Polres Nias  Amankan 2(dua) Orang pengedar Narkotikan Bersama BB

Gunungsitoli/Indonesiahariini.com (06/02/2024) Sat Res Narkoba Polres Nias, terus melakukan Upaya Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di  Wilayah Hukum Polres Nias.

Untuk Kali ini yang di amankan adalah EJ (23), Pelajar/Mahasiswa, yang beralamat di Jl. Gomo Gg Bahari Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan DZ Als Ama Kris, (55)  Jl. Sutomo No. 45 Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

EJ di amankan pada hari (Sabtu (03/02/2024)  sekira Pukul 09.30 Wib di Jl. Pattimura Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli sedangkan DZ Als Ama Kris, Di Tangkap pada hari Minggu (04/02/2024)  sekira Pukul  20.00 Wib. Di Jl. Laowo Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan Gereja GNKP-I Dahana.

 

Kasat Res Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba Kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli menjelaskan  Kronologis Penangkapan tersangka EJ, dan EZ als Ama Kris di lakukan dengan “Under Cover By” atau menyamaran, dari dari Tangahn EJ diamakankan Narkotika Jeis Sabu seberat, 0.17 gr (nol koma tujuh belas gram) sedangkan dari DZ als Ama Kris di amankan  0.18 gr (nol koma delapan belas gram).

Saat Ini Terhadap Tersangka EJ dam DZ als Ama Kris di Amankan di RTP Polres Nias dan di lakukan Penahanan untuk Proses Penyidikan, Kepada EJ dan DZ  di Kenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1  UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara.

 

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH,S.IK,MH pada saat di Konfirmasi Perihal Penangkapan 2 orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Nias,  Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani yang baru beberapa hari Menjabat  sebagai Kapolres Nias mengatakan sangat Mengapresiasi, ”Tadi Saya dapat Laporan bahwa ini adalah tangkapan ke 6 oleh Sat Narkoba dalam Kurun Waktu 1 bulan, saya Perintahkan Sat Narkoba untuk terus melakukan Penindakan terhadap setiap Penyalahgunaan Narkotika, Jika ada yang melakukan Perlawanan, Jangan ragu untuk melakukan tindakan Terukur, karena Narkoba Adalah Musuh kita bersama, ”Ujar Mantan Kasubdit Direskrimum Polda Gorontalo Ini dengan Tegas, Kami juga  butuh Informasi dari Masyarakat dan Pasti Kami jaga Kerahasiaan setiap Informasi yang di berikan kepada Kami “Ujar Alumni AKPOL  2005 ini.(SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dandim 0213/Nias Bekali Tim Paskibraka Kota Gunungsitoli Tahun 2025

Nias

Saudara Kandung Korban Bantah, Dua Pemberitaan Media Online Membuat Opini Publik.atas Kematian Hela’aro.

Daerah

Dana BOS Rp1,07 Miliar di SMKN 1 Idanogawo: Buku dan 15 unit Laptop Diduga Fiktif

Daerah

Operasi Patuh Toba Hari Ke-Empat 55 Pelanggar Ditindak, Kasat Lantas Polres Nias Imbau Warga Patuhi Rambu Lalu Lintas

Daerah

Jelang Pilkada, Polres Nias Selatan Gelar Rakor Lintas Sektoral “OMP Toba 2024”

Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tentang APBD Kota Gunungsitoli, serta Nota Keuangan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026

Hukum

Unjuk Rasa Di hari Ke 2 (Dua) Di Kantor PLN UP3 Nias, Oleh Aliansi Nias Terang Dan Puluhan Massa Menolak Keras Pemindahan PLTG Keluar Pulau Nias

Daerah

Wali Kota Melantik Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas