Home / Daerah / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Senin, 24 November 2025 - 22:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tentang APBD Kota Gunungsitoli, serta Nota Keuangan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026

IDN Hari Ini, Nias- WaliKota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE., M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tentang Penyampaian Penjelasan Ranperda Tentang APBD Kota Gunungsitoli Beserta Nota Keuangan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, S.T., M.Psi., didampingi Wakil Ketua Enrico Ifolala Lase, S.Kom, yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (24/11/2025).

Dalam penyampaian Nota Keuangan, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka setelah penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, Kepala Daerah menyampaikan Nota Keuangan atas Ranperda tentang APBD Kepada DPRD.

Lebih lanjut Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa pendapatan daerah tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 594.396.912.906, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 41.366.136.707 dan Pendapatan transfer sebesar Rp. 537. 947. 262.199.

Sementara itu, proyeksi alokasi belanja daerah tahun anggaran 2026 sebesar Rp. 661.798.087.149,77, yang secara umum diperuntukan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar antara lain belanja fungsi pendidikan, belanja fungsi kesehatan, belanja infrastruktur daerah, urusan wajib non pelayanan dasar atau urusan pilihan dan unsur pemerintahan umum.

Diakhir penyampaiannya, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Gunungsitoli atas dukungan dan komitmen untuk lebih mengedepankan kepentingan, kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, kemasyarakatan dan pelayanan publik dengan harapan kiranya mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Turut Hadir Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Pj. Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemko Gunungsitoli, para Camat dan hadirin lainnya.(SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

PJ Gubsu Buka LTFW & Agriculture di Geosite Sipinsur Humbahas Doloksanggul

Banten

Aklamasi Dan Mufakat, Akhirnya Struktural Organisasi Relawan DPC Kawan Ganjar Bersatu Nasional (KGBN) Kota Tangerang Resmi Terbentuk

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Resmi Kukuhkan Pengurus TP. PKK Kota Gunungsitoli

Daerah

UPT SMP Negeri 005 Lumban Purba, Gelar Doa Bersama Jelang Ujian Kelulusan dan Serah Terima Marching Band 

Cirebon

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Cirebon Silaturahmi dengan Inspektorat Kabupaten Cirebon dan Imigrasi Cirebon

Cirebon

Tutup Pesantren Kilat ABH, Kapolresta Cirebon Berikan Pesan yang Menyentuh

Daerah

Polres Nias Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2025

Cirebon

Respon Cepat Polsek Depok Amankan Juru Parkir Liar di Minimarket yang Mengganggu Ketertiban Umum