Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Senin, 4 Maret 2024 - 18:00 WIB

Kementerian Hak Asasi Manusia memberikan Penghargaan KKP HAM Kepada Pemko Gunungsitoli Tahun 2022

IDN Hari Ini, Gunungsitoli – Pemerintah Kota Gunungsitoli mendapatkan Piagam Penghargaan KKP HAM Tahun 2022 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara, yang diserahkan oleh Kepala Wilayah Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu Kepada Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE,.M.Si di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Medan (04/03/2024).

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam menegakkan dan melindungi HAM di wilayahnya.

“Kami mendorong seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara untuk mengikuti jejak Kota Gunung Sitoli dalam menerapkan P5HAM. Saya berharap pada tahun 2024, semakin banyak daerah yang mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM,” terang Jahari di ruang kerjanya.

Sementara itu Sowa’a Laoli, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menegakkan P5HAM di Kota Gunungsitoli. Disampaikannya bahwa penghargaan ini bukan hanya menjadi simbol, tetapi juga motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan memastikan bahwa seluruh masyarakat merasakan manfaat nyata dari P5HAM. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Secara Resmi Buka Olimpiade E-MIPAS Diikuti Pelajar Berkompetisi

Daerah

Bupati Lucky Hakim Liburan ke Jepang, Sekda Aep Surahman Berikan Penjelasan

Daerah

Sat Lantas Polres Nias Gelar Bakti Sosial dalam Rangka Operasi Keselamatan Toba 2025

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-Sabu

Cirebon

Jum’at Curhat, Kapolresta Cirebon Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Usai Pemilu 2024

Daerah

Bakti Sosial Diterima Para Lansia Di Humbahas Dari Yayasan Bersatu Membangun

Daerah

Akibat Alat Berat Kontraktor Rolling Dari Kecamatan Lolowa’u Nias Selatan Menuju Sirombu Nias Barat, Aspal Yang Baru Di Bangun Menjadi Rusak

Banten

Sederhana Bermakna, Pelepasan Kelas VI dan Kenaikan Kelas di SDN Sindang Panon ll Tahun Ajaran 2025