Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Kamis, 5 September 2024 - 10:20 WIB

Selama Agustus 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Sabu-Sabu, Ganja, dan OKT

IDN Hari Ini, Cirebon -Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 21 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Agustus 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut terdiri dari 7 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus ganja sintetis, hingga 7 kasus OKT. Petugas juga mengamankan barang bukti 5,13 gram ganja, 89,03 gram ganja sintetis, 16,57 gram sabu-sabu, dan 6.760 butir OKT.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, pedagang, buruh, dan lainnya,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.(Nr)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Sinergi Ulama Umaroh Dalam Menyambut Pilkada Serentak 2024, Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi Da’i Kamtibmas

Daerah

Bupati Samosir Menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited 2023 Ke BPK-RI Perwakilan Sumut

Daerah

Peresmian Gedung SPPG di Wadaslintang Wonosobo Sepi dari Perhatian Aparat

Cirebon

Polresta Cirebon Sigap Tangani Banjir di Jagapura Lor dan Jagapura Kulon

Daerah

Shinara Resto & Café Diresmikan Bupati Lucky Hakim, Diharapkan Jadi Pengungkit Ekonomi dan Pariwisata Indramayu

Daerah

Bupati Humbahas Kukuhkan Pengurus dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Periode 2025–2030

Budaya

Semaraknya Pagelaran Budaya dan Tari Topeng di Dusun Pangempon, Warga Diajak Lestarikan Tradisi

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Pengecekan Polsek Klangenan dan Polsek Kaliwedi