Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / TNI/ Polri / Uncategorized

Senin, 9 September 2024 - 08:36 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AAY (20) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) kira-kira pukul 21.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AAY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 90 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 70 ribu, handphone, tas selempang, sepeda motor, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AAY dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (9/9/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rutan Humbahas Melakukan Razia Guna Berantas Narkoba Dan Mendeteksi Kamar Hunian

Daerah

Ombusman Jatim Datangi SMKN 2 Tulungagung

Cirebon

Bhabinkamtibmas Desa Ambulu Ajak Warga Isi Ramadhan Dengan Kegiatan Positif

Daerah

Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 9 Kepala Desa se- Kecamatan Tarabintang

Cirebon

Respon Cepat Polsek Depok Amankan Juru Parkir Liar di Minimarket yang Mengganggu Ketertiban Umum

Cirebon

Cegah Degradasi Moral, Pemkot Cirebon dan Kemendagri Ngobrol Inspirasi Bersama Ratusan Siswa

DKI

KPK Larang Pemberian THR bagi Forkopimda, Ingatkan Risiko Pidana Gratifikasi

Daerah

Kepala Bapanas Kunjungi Juntinyuat Indramayu, Pastikan Stok Beras Aman Jelang Musim Kemarau