Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Sabtu, 21 September 2024 - 12:33 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Dua OKT

IDN Hari Ini, Cirebon -Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial NY (29) dan SH (25) di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (18/9/2024) kira-kira pukul 11.50 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan NY dan SH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 506 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 21 ribu, 2 unit handphone, kantong plastik, dompet dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NY dan SH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (20/9/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti untuk memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Nr)

Share :

Baca Juga

DKI

Dr. Ir. Raden Kun Wardana Abyoto, M.T.: Negara Wajib Hadir, Usut Tuntas Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan

TNI/ Polri

PROBLEMATIKA SAMPAH RUMAH TANGGA“ SAMPAHMUTANGGUNGJAWABMU, SAMPAHKU TANGGUNGJAWABKU”

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Perayaan Hari Perawat Dunia, Sekaligus In-House Training Manajemen Keperawatan

Buru

Rusdi SAMPAIKAN Kecewaan Melalui Vidio Terhadap Polres Pulau Buru

Daerah

Aquabike Jetski Danau Toba 2023 Siap Digelar

Daerah

Ketua Bakornas Desak Pemkot dan DPRD Gunungsitoli Tertibkan Oknum Pengusaha di Sekitar Tugu Durian

Daerah

Program Pelayanan Bunga Desa Tahun 2024 Dilanjutkan Bupati Samosir

Daerah

Peletakan Batu Pertama Gereja GKIN Jemaat Emanuel Tohia, Walikota dan Ketua DPRD Hadir Beri Dukungan