Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Sabtu, 21 September 2024 - 12:33 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Dua OKT

IDN Hari Ini, Cirebon -Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial NY (29) dan SH (25) di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (18/9/2024) kira-kira pukul 11.50 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan NY dan SH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 506 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 21 ribu, 2 unit handphone, kantong plastik, dompet dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NY dan SH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (20/9/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti untuk memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kunjungan Kemenko Marves Ke Food Estate, Disambut Bupati Panen Bawang Memuaskan 10 ton per Ha

Daerah

TP PKK Humbahas Sosialisasi PHBS di Parlilitan

Cirebon

Polresta Cirebon Sita 204 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Daerah

Peringatan Pekan Imunisasi Dunia di Samosir, Ketua TP. PKK Samosir Kunjungi Posyandu

Metropolitan

Menko Manives LBP, Bersyukur pada Perayaan Lebaran Idulfitri

Daerah

Bupati Humbahas Meninjau Sumber Air Sipenggeng, Sikapi Mengenai Kemarau Dan Keluhan Masyarakat Paranginan

Daerah

Temuan Penyimpangan Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kecamatan Bojongpicung.

Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Gamelan Lingkup Dispendikpora, Inspektorat Tulungagung Angkat Bicara