Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut

Rabu, 23 Oktober 2024 - 22:25 WIB

Tim JPU Kejari Humbahas Menuntut Hukuman Mati Terdakwa Henri Sianturi Atas Pembunuhan Istrinya Lisna Manurung

IDN Hari’ Ini, Humbang Hasundutan -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Humbang Hasundutan (Kejari Humbahas) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Henri Sianturi dalam sidang perkara tindak Pidana Pembunuhan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tarutung (PN Tarutung) pada hari Rabu,(23/10/2024).

Terdakwa yg sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri atas nama Lisna H. Manurung(30) tepatnya didesa Lobutolong habinsaran kec.Paranginan.terdakwa dinyatakan melanggar Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP.

Dalam surat tuntutannya tim JPU menyatakan terdakwa Henri Sianturi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pembunuhan secara berencana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primer Pasal 340 KUHP.

Kajari Humbahas-Dr Noordien Kusumanegara, SH, MH melalui Kasi Intelijen-Gerry Gultom, SH, MH menerangkan bahwa salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah dimana terdakwa selalu berbelit belit dalam persidangan dan tidak mengakui terus terang atas perbuatannya dan tuntutan tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.

Kasi Intelejen Gery Gultom menyatakan saat siaran pers bahwa persidangan ditunda dan akan dilanjutkan ke hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan dari terdakwa/ Penasehat Hukum.

Terdakwa kita berharap sidang selanjutnya berjalan dengan lancar aman dan kondusif agar hukum dapat ditegakkan di Humbang Hasundutan yg kita cintai ini tukas Kasi Gery Gultom. (Manda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah Tahun 2025 Melalui Vidcon

Daerah

Cabang Dinas Akui Aset Tak Sinkron di SMKN 1 Idanogawo, Barang Dibeli Tak Ditemukan

Daerah

Dua ASN Humbahas Terciduk Penyalahgunaan Narkoba

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Penanaman Sawi Jebung Dalam Rangka Ketahanan Pangan di Desa Megugede

Banten

Kejati Banten Tetapkan Direktur PT. EPP Jadi Tersangka, Kadis LH Dituding Turut Bersekongkol

Daerah

Bupati Lucky Hakim Kukuhkan Duta Seni Indramayu 2025, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Cirebon

Jalin Keakraban Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga

Cirebon

Polwan Polresta Cirebon Gelar Patroli Ngabuburit dan Berbagi Takjil yang Dimasak Sendiri