Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Minggu, 10 November 2024 - 01:39 WIB

Tidak Terima ditegur, Pria Serang Mawardi Degan Sajam Hingga Alami Luka Sabet di Punggung

IDN Hari Ini, Bengkayang Kalbar – Bermula dari sebuah teguran soal pembakaran pelepah dahan sawit dan rumput kering di lokasi lahan perkebunan Megawati yang mana tidak jauh dari puskesmas yang terletak di sungai duri kecamatan sungai raya kepulauan kabupaten Bengkayang yang selama ini masih sering terjadi klaim mengklaim dari pihak yang sengaja mencaplok dan membuat tidak nyaman keluarga Megawati.

Kejadian selanjutnya 4 pria dengan menggunakan parang menyerang abang kandung Megawati Mawardi dengan bringas sambil mengucapkan kata kata ancaman pembunuhan yang terekam melalu hp video WhatsApp.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 9 November 2024 pagi hari waktu setempat,laporan ini diterima beberapa redaksi media online nasional dan lokal dari sodara Hendi selaku keluarga dari Megawati dan Mawardi,adanya kejadian ini sodara Mawardi mengalami luka sabetan sajam dan sodaranya mengalami benjolan di kepala terang Hendi.

Saat ini Hendi mendampingi Mawardi serta sodaranya membuat laporan polisi sekaligus melakukan visum terhadap kedua korban.

Prilaku premanisme seperti ini tidak bisa ditoleransi lagi sebab jelas sudah melakukan pemufakatan jahat untuk menghilangkan nyawa seseorang bersama sama maka penegak hukum harus tindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan sesuai pidato Presiden Prabowo yang berkomitmen membasmi segala bentuk premanisme, Tegas Hendi Lotan saat mendampingi korban

Berdasarkan UU Pengancaman dengan senjata tajam (sajam) dapat dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, yaitu memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman kekerasan.

Selain itu, membawa sajam juga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku yang membawa sajam dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Pemukulan dan pembacokan dapat diancam dengan pidana penjara dan denda berdasarkan Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP:

Penganiayaan: Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat: Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penganiayaan yang mengakibatkan mati: Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian: Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Penganiayaan ringan: Perbuatan yang tidak menyebabkan korbannya mengalami luka atau menyebabkan korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.

Mewakili keluarga, Hendi berharap Kapolda Kalbar Polres Bengkayang dan seluruh penegak hukum pemangku kebijakan segera tindak tegas para pelaku pengancaman dan pengeroyokan serta penyerangan terhadap keluarga nya yang sudah kesekian kali dilakukan oleh para pelaku dengan sengaja untuk membunuh keluarganya, demi keadilan hukum dirinya juga minta bapak presiden Prabowo Kapolri segera tindak tegas para pelaku premanisme yang ada, Harap Hendi. (HL)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penyebaran Video Editan yang Mengubah Konteks aslinya Di Akun Facebook Milik Teori Buuloo, Resmi dilaporkan Darwis Zendrato di Polres Nias

Daerah

Pelaksanaan KKN Internasional Disamosir Mendapat Dukungan Yang Baik Dari Bupati Samosir

Daerah

Kunjungan Kerja Kejati Sumut, Disambut Baik Bupati Samosir

Daerah

Pemkab Samosir Gelar Temu Pers Jelang Pelaksanaan Event Aquabike

Daerah

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Palimanan

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Buka Rapat Evaluasi Kinerja Tahun 2025 dan Koordinasi Pelaksanaan Program Kegiatan Tahun 2026

Daerah

Selamat Datang di Tano Niha, Kapolres Nias AKBP Agung SDC

Banten

Danrem 052/Wijayakrama, Brigjen TNI Putranto Gatot SH,S.Sos.,M.M Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Santri Pondok Pesantren Terbesar di Kabupaten Tangerang