Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut / Tapanuli Raya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:53 WIB

Kejari Humbahas Menetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Barang dan Jasa Dinas Lingkungan Hidup

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan -Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Doloksanggul Senin 09 Desember 2024, telah menetapkan Tersangka atas nama H.M dan A.S berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal (09/12/ 2024).

Bahwa keduanya ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan senilai Rp2.500.222.900,- (dua miliar lima ratus juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) pada Tahun Anggaran 2022 dan Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan senilai Rp3.283.817.500,- (tiga miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) pada Tahun Anggaran 2023 di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan.

Bahwa adapun Pasal yang disangkakan terhadap kedua Tersangka, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa kedua Tersangka telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, yang diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat.

Bahwa adapun hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli keuangan yakni sebesar Rp337.142.787,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-17/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024, terhadap Tersangka atas nama H.M dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan selama 20 hari, mulai tanggal 09 Desember 2024 s/d tanggal 28 Desember 2024 oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-18/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024, terhadap Tersangka atas nama A.S dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Tarutung selama 20 hari, mulai tanggal 09 Desember 2024 s/d tanggal 28 Desember 2024 oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.(Manda)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat

Daerah

Fantastis!!! Biaya Perjalanan Dinas Di Dinkes Tulungagung Capai 25 Miliar Rupiah

Daerah

Jalan Kaliwiro–Kalibawang Terancam Longsor, Pemkab Wonosobo Dinilai Abai

Banten

Danrem 052/Wkr, Brigjen TNI Putranto Gatot SH,S.Sos.,MM Bertindak Sebagai Irup Membacakan Amanat Pangdam Jaya

Banten

Proyek Saluran Air Dinas Perkimtan Tangsel Senilai Rp397 Juta, Diduga Dikerjakan Asal-asalan Tanpa Pengawasan dan Abaikan K3

Daerah

Pengamat: Transparansi Dinas PU Sukabumi Masih Jauh dari Semangat Reformasi Birokrasi

Cirebon

Momentum Halalbihalal, Wali Kota Ajak Insan Pendidikan Perkuat Komitmen dan Inovasi Pembelajaran

Nasional

Dugaan Kuat Reshuffle Kabinet Hari Ini Menguat