Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:08 WIB

Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kabupaten Humbahas 

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan-Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang libur sekolah dan pembelajaran di bulan Ramadan 2025. Aturan ini mengatur kegiatan pembelajaran sekolah/satuan pendidikan hingga guru selama bulan Ramadan, termasuk di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Aturan ini diteken langsung oleh tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025.

“Surat edaran bersama ini serta memperhatikan kalender pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Humbahas Tahun Pelajaran 2024/2025 menjadi pedoman kita dalam pelaksanaan pembelajaran sekolah/satuan pendidikan mulai UPT PAUD/TK, SD dan SMP Negeri maupun Swasta,” ujar Plt. Kadis Pendidikan Humbahas, Martahan Panjaitan SPd MM melalui telepon seluler pada jurnalis Indonesia hari ini, Kamis (27/2/2025).

Berdasarkan surat edaran diatur tentang waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama Idul Fitri sesuai dengan kalender pemerintah. SEB Tiga Menteri ini sekaligus membatalkan wacana libur sekolah selama Ramadhan 2025 yang muncul ke publik sebelumnya, ucap Martahan.

Martahan menjelaskan, berdasarkan surat edaran yang sudah diedarkan ke sekolah/satuan pendidikan se-Kabupaten Humbahas, pembelajaran di bulan Ramadan 2025, tanggal 27-28 Februari serta tanggal 1-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga/rumah.

“Kami berharap para orang tua turut berperan mendampingi proses belajar putra-putrinya, terutama saat kegiatan belajar mandiri,” kata Martahan.

Dilanjutkan tanggal 6 – 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/satuan pendidikan dengan penyesuaian dan pengurangan waktu pelaksanaan pembelajaran dikurangi sebanyak lima menit per jam pelajaran.

Adapun libur dan cuti bersama Idul Fitri bagi sekolah /satuan pendidikan akan dilaksanakan pada tanggal 26-28 Maret dan tanggal 2-8 April 2025.

“Kegiatan pembelajaran di sekolah/satuan pendidikan akan normal kembali pada tanggal 9 April. Ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan,” tutup Martahan. (Manda m)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua KPAI Serahkan Penghargaan Kepada Pemkab Samosir

Daerah

Bupati Humbahas Panen Raya Bawang Merah Bersama Kepala Desa Marganda Silaban Hasil KT Tobing Di Desa Dolok Margu Kecamatan Lintongnihuta

Banten

Sachrudin-Maryono Dipastikan Unggul di Quick Count, Siap Pimpin Kota Tangerang

Cirebon

Ciptakan Situasi Aman Kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Polresta Cirebon Jalin silaturahmi Dengan Warga Desa Binaan

Banten

Cipondoh Bersolek: Transformasi Berkelanjutan Menuju Destinasi Wisata dan Motor Ekonomi Kreatif Kota Tangerang

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Ikuti Rakor Bersama Mendagri Perkuat Sinkronisasi Data Pascabencana

Daerah

Pemkab Humbahas Sambut Hangat Kunjungan Kemenko Pangan dan BGN

Daerah

Jelang Pilkada, Polres Nias Selatan Gelar Rakor Lintas Sektoral “OMP Toba 2024”