Home / DKI / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:16 WIB

KPK Larang Pemberian THR bagi Forkopimda, Ingatkan Risiko Pidana Gratifikasi

IDN Hari Ini, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras menjelang perayaan Idul Fitri terkait tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat publik. 

KPK menegaskan bahwa pemberian dalam bentuk apa pun kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) berisiko tinggi menjadi tindak pidana gratifikasi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengingatkan bahwa momentum hari raya kerap menjadi celah terjadinya praktik lancung. Ia menyoroti catatan sejarah di mana sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) justru terjadi di tengah suasana perayaan keagamaan akibat adanya aliran dana atau barang yang berkaitan dengan jabatan.

“Kami mengingatkan agar tidak ada pemberian THR kepada aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara dalam bentuk apa pun. Praktik tersebut berpotensi menjadi gratifikasi yang melanggar hukum,” tegas Asep.

Potensi Konflik Kepentingan
KPK menggarisbawahi bahwa barang-barang seperti uang tunai, bingkisan (parsel), hingga fasilitas lainnya yang diberikan kepada aparat negara dapat mencederai integritas lembaga. Budaya saling memberi di hari raya diharapkan tidak melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelayanan publik guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mencoba “memperlancar” urusan melalui pemberian hadiah. Jika aparat negara terpaksa menerima pemberian yang sulit ditolak, mereka wajib melaporkannya kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja.

Reward bagi Masyarakat yang Proaktif
Di sisi lain, pemerintah justru mendorong peran serta masyarakat dalam mengawal integritas negara. Alih-alih memberikan upeti kepada pejabat, negara telah menyiapkan mekanisme penghargaan bagi elemen warga masyarakat yang berani melaporkan tindak pidana korupsi.

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 17, di mana masyarakat yang proaktif dalam pemberantasan korupsi berhak mendapatkan premi atau penghargaan berupa:

  • Kasus Kerugian Negara: Premi sebesar 2‰ (dua permil) dari nilai kerugian yang dikembalikan, dengan batas maksimal Rp200 juta.
  • Kasus Suap: Premi sebesar 2‰ dari nilai suap atau hasil lelang barang rampasan, dengan batas maksimal Rp10 juta.

Dengan langkah ini, KPK berharap birokrasi tetap bersih dan transparan, sekaligus menggeser budaya “memberi kepada atasan” menjadi budaya “mengawasi jalannya pemerintahan”. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Samosir Membawa Pelayanan Gratis Ke Desa Panangganan II

Daerah

Laporan Masyarakat Dugaan Penjualan Anak Dibawah Umur (Trafficking) Dipolres Nias, PKPA-Nias Minta Penegakan Hukum Kepada Polres Nias

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Resmi Membuka Kejuaraan Sepakbola Antar Pelajar Tingkat SMP/MTs Tahun 2025

Daerah

Kunjungan Kerja Bupati Humbahas Ke Rutan Kelas IIB, Mempercepat Izin Klinik Rutan

Hukum

Diduga Rusak Hutan Lindung di Punggur, Praktisi Hukum Laporkan Perusahaan dan Pejabat ke Kejagung

Daerah

Bupati Humbahas Hadiri RUPS PT Bank Sumut di Medan

Daerah

Pasca Pemilu, Sowa’a Laoli Ajak Semua Pihak Tetap Jaga Persatuan dan Persaudaraan

Daerah

Wakapolres Menyambut Hangat Kunjungan PPDI DPC Humbahas