Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Senin, 19 Mei 2025 - 19:45 WIB

Polres Nias Selatan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Mobil Ambulans Dinas Kesehatan

IDN Hari Ini, Nias Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap dua unit mesin mobil ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.

Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Nias Selatan pada Senin (19/5).

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., yang memimpin jalannya konferensi pers, menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial F.W. (35) dan K.B. (44) telah diamankan atas dugaan keterlibatan dalam pencurian tersebut. Keduanya disebut berpura-pura sebagai teknisi untuk mengelabui petugas dan mencuri mesin ambulans.

“Para pelaku memanfaatkan kelengahan petugas di lingkungan kantor Dinas Kesehatan dengan modus perbaikan kendaraan. Mesin ambulans lalu diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam,” ujar Kapolres.

Kejadian bermula pada November 2024. Setelah sempat viral di media sosial, para pelaku diketahui membuang mesin ke semak-semak guna menghilangkan jejak. Namun, berkat kerja cepat aparat, barang bukti berhasil diamankan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

Dua unit mesin mobil dengan nomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342

Dua unit mobil ambulans Pusling

Satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton

Dua unit telepon genggam

Dokumen kendaraan dan STNK

Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp100 juta. Selain dua tersangka yang telah diamankan, empat orang lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempatnya berinisial N.B. (±30), L (±25), B (±25), dan G (±25).

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” jelas Kapolres.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Nias Selatan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang merusak fasilitas publik, terutama layanan kesehatan.

“Saya imbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Kapolres turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang telah mendukung kinerja kepolisian melalui pemberitaan.

Ia memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dengan melibatkan lembaga terkait.

Konferensi pers ditutup pukul 15.15 WIB dalam suasana tertib dan kondusif. Polres Nias Selatan menegaskan komitmennya menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi hukum demi kepentingan masyarakat. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Perayaan Natal 2024 dan Syukuran Tahun Baru 2025 Organisasi Masyarakat Gomo Berlangsung lancar

Daerah

Sat Lantas Polres Nias melaksanakan kegiatan rutin “Jumat Berkah”

Daerah

Penebangan Liar Didesa Sitolo Bahal, Diduga Penyebab Terjadinya Longsor Simangulappe Baktiraja

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Kasat Reskrim

Banten

Danrem 052/Wijayakrama, Brigjen TNI Putranto Gatot SH, S.Sos MM Tinjau pelaksanaan kegiatan TMMD ke 117

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Gatur Lalin Pagi Serentak dan Masif

Banten

Mako Polrestro Metro Tangerang Kota Ungkap Tindak Pidana Miras Dan Curanmor

Daerah

Dorong Layanan Lebih Cepat, Disdukcapil Humbahas Gandeng Desa Lumbantobing Luncurkan Sistem Informasi Adminduk “Sitobing”