Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Senin, 19 Mei 2025 - 19:45 WIB

Polres Nias Selatan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Mobil Ambulans Dinas Kesehatan

IDN Hari Ini, Nias Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap dua unit mesin mobil ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.

Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Nias Selatan pada Senin (19/5).

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., yang memimpin jalannya konferensi pers, menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial F.W. (35) dan K.B. (44) telah diamankan atas dugaan keterlibatan dalam pencurian tersebut. Keduanya disebut berpura-pura sebagai teknisi untuk mengelabui petugas dan mencuri mesin ambulans.

“Para pelaku memanfaatkan kelengahan petugas di lingkungan kantor Dinas Kesehatan dengan modus perbaikan kendaraan. Mesin ambulans lalu diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam,” ujar Kapolres.

Kejadian bermula pada November 2024. Setelah sempat viral di media sosial, para pelaku diketahui membuang mesin ke semak-semak guna menghilangkan jejak. Namun, berkat kerja cepat aparat, barang bukti berhasil diamankan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

Dua unit mesin mobil dengan nomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342

Dua unit mobil ambulans Pusling

Satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton

Dua unit telepon genggam

Dokumen kendaraan dan STNK

Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp100 juta. Selain dua tersangka yang telah diamankan, empat orang lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempatnya berinisial N.B. (±30), L (±25), B (±25), dan G (±25).

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” jelas Kapolres.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Nias Selatan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang merusak fasilitas publik, terutama layanan kesehatan.

“Saya imbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Kapolres turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang telah mendukung kinerja kepolisian melalui pemberitaan.

Ia memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dengan melibatkan lembaga terkait.

Konferensi pers ditutup pukul 15.15 WIB dalam suasana tertib dan kondusif. Polres Nias Selatan menegaskan komitmennya menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi hukum demi kepentingan masyarakat. (SG)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Patroli Mobile, Polres Cirebon Kota gelar KRYD Cipta Kondisi Pasca Pilkada

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Ajak Petugas Kebersihan Keamanan dan Anak Yatim Buka Puasa Bersama di Pendopo

Daerah

Menyambut HUT Bhayangkara Ke-77, Bupati Samosir Bersama Forkopimda Mengikuti Latihan Menembak

Cirebon

Lagi – Lagi, Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Tawuran, Amankan 11 Pemuda

Hukum

PN Jaksel Hadirkan Saksi Meringankan Untuk Bharada E

DKI

Mahkamah Konstitusi Resmi Hapus Ambang Batas 20% pada Pemilu Presiden

Daerah

Upacara Penurunan Bendera Pada HUT Ke-79 KEMRI Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2024

Daerah

Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan: Adminduk Memiliki Peran Krusial Melindungi Hak Warga