Home / Cirebon / Daerah / Health / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:09 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

IDN Hari Ini, Cirebon- Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RS (35) di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (22/5/2025) kira-kira pukul 15.30 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 45 butir Tramadol, 104 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 100 ribu, handphone, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (23/5/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli

Daerah

Kapolres ” Coffei Morning ” ke Sejumlah Wartawan, Malah Menuai Kekesalan 

Nasional

Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi dalam Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran

Metropolitan

Mensana In Corporesano & Klinik Suasana Sehat.

Banten

Mediasi Tiga Perkara Perdata di PN Tangerang: Pesan Bijak Ketua Pengadilan Jadi Sorotan

Daerah

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Berinovasi Dalam Rutan Humbahas

Banten

GMAKS Tangerang Raya, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Curug ke Kejati Banten

Banten

Ricuh Pemagaran PSU Taman Royal 2, Ahli Waris H. Rodjali Pertanyakan Dasar Hukum Tindakan Pemkot Tangerang