Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:05 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengangguran Asal Kecamatan Ciledug yang Mengedarkan OKT

IDN Hari Ini, Cirebon- Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengangguran berinisial MRH (24) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di rumahnya pada Senin (16/6/2025) kira-kira pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MRH. Diantaranya, 804 butir Tramadol, 340 butir Trihex, uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, dan lainnya.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Selasa (17/6/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Lucky-Syaepudin Dipastikan Unggul di Quick Count, Siap Pimpin Indramayu

Daerah

Satpol PP Kecamatan Indramayu, Tertibkan PKL di Jalur Tanjung Pura untuk Atasi Kemacetan dan Kekumuhan

Ekonomi

Wali Kota Gunungsitoli Gelar Konferensi Pers di Ruangan Rapat Lantai II Terkait Defisit Anggaran WTP

Cirebon

Respon Cepat Polsek Lemahabang Amankan 4 Remaja Diduga Terlibat Tawuran

Cirebon

Polresta Cirebon Hadiri Car Free Day Sumber Dalam Rangka Ops Patuh Lodaya Tahun 2024

Hukum

Diduga Rusak Hutan Lindung di Punggur, Praktisi Hukum Laporkan Perusahaan dan Pejabat ke Kejagung

DKI

Pasca Kebakaran, Lurah Angke Tinjau Lokasi dan Dengar Keluhan Warga soal Perusahaan

Daerah

Pemkab Humbahas Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah