IDN Hari Ini, Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah memutuskan bahwa penetapan konsinyasi NUB 75 PT. Angkasa Pura 2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga penetapan Nomor : 223/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG, yang ditetapkan pada 25 Januari 2019, dianggap melanggar hukum.
Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh para ahli waris juru tulis di kelurahan Selapajang Jaya Kota Tangerang, dalam perkara gugatan Nomor: 497/Pdt.G/2023/PN Tng,
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tangerang mengabulkan gugatan para penggugat, dikabulkan seluruhnya. Majelis Hakim Pengadilan Tangerang juga menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak tergugat, berdasarkan penetapan tersebut, sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain dari itu, sisa bidang tanah yang sudah dibebaskan oleh tergugat untuk pembangunan runway 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang diakui masih sebagai milik para penggugat.
Para penggugat juga diakui sebagai subjek hukum yang berhak atas uang konsinyasi sebesar Rp. 25.071.545.419,- yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim memerintahkan pihak tergugat untuk mematuhi putusan tersebut dan membayar biaya perkara sejumlah Rp2.699.000,-.
Terkait atas amar putusan majelis hakim tersebut, pihak Turut Tergugat 1, yakni Pemkot Tangerang mengajukan upaya hukum banding untuk menguji hasil dari putusan majelis hakim PN Tangerang, dan prosesnya saat ini tengah berjalan.
Hal ini sangat menjadi krusial, dikarenakan pihak PT. Angkasa Pura 2 sebagai Tergugat juga ikut melaksanakan proses banding yang mana patut disimpulkan sepertinya PT. Angkasa Pura 2 berniat Cawe Cawe, padahal pihak PT. Angkasa Pura 2 dalam hal ini adalah sebagai user.
Pihak PT. Angkasa Pura 2 dalam mengajukan upaya banding dengan salah satu dalilnya yaitu mengenai proses legalitas para Ahliwaris yang sangat tidak menjadi dasar dalam putusan PN Tangerang, serta meminta agar majelis hakim tingkat banding dalam dalil gugatannya, untuk membatalkan putusan pengadilan negeri Tangerang, sesuai dengan pengajuan surat memori banding nomor :08/AP2/MB/RE & A/2024/PN Tng
Dengan adanya dalil memori banding atas ketidak jelasan status para Ahliwaris, membuat salah satu Ahliwaris Muchtar HS menyampaikan keterangan sebagai berikut : emangnya surat keterangan waris dan surat kuasa waris sudah tidak berlaku lagi dan tidak lagi menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor : 497/Pdt.G/2023/PN Tng, pungkas Muchtar
Terhadap proses pengajuan upaya hukum banding oleh pihak PT. Angkasa Pura 2, juga mendapatkan kecaman keras dari salah satu aktivis masyarakat Dedi Haryanto yang bertindak mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten.
Menurut Dedi Haryanto, seharusnya yang saat ini menjadi pertanyaan besar adalah pihak PT angkasa Pura 2, ” punya maksud dan kepentingan terselubung apakah dengan mengajukan upaya banding ? Ataukah PT. Angkasa Pura 2 takut terbongkar dalam praktik pengadaan tanah runway 3 BSH yang tidak dilaksanakan proses identifikasi dan inventarisasi sesuai UU nomor : 2/2012
Dan apakah benar masih ada maksud kepentingan lain di dalam objek lahan yang saat ini diluar dari konsinyasi PT. Angkasa Pura 2, yang objek bidang tanah nya lagi berproses untuk pembangunan kawasan perumahan dan ataukah yang masih terdapat didalam objek lahan yang bersengketa antara Pemkot Tangerang dan warga masyarakat Selapajang khususnya di RW 05 dan RW 08. dengan bukti kepemilikan Pemkot Tangerang SHP yang sangat disangsikan keabsahannya, dikarnakan baru tahun 2023 terbitnya dengan nomor : 00010/Selapajang Jaya, ungkap Dedi (Red)










