Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:13 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Panguragan

IDN Hari Ini, Cirebon-Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RY (30) di wilayah Kecamatan Kapetekan, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (17/6/2025) kira-kira pukul 15.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 1.400 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 330 ribu, handphone dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RY dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (18/6/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497.

Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Nr)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polwan Polresta Cirebon Gelar Patroli Ngabuburit dan Berbagi Takjil yang Dimasak Sendiri

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Daerah

Bupati Humbahas Berangkatkan Siswa Asal Humbahas Mengikuti GIP di Jakarta

Daerah

Acara Penetapan Pengurus MUI Kabupaten Indramayu 2025–2030, Wabup Saepudin Hadiri Kegiatan Pelantikan

Daerah

Desa Wisata Terbaik Indonesia Juara 4 Diraih BUMDes Sappinur Bunga Desa Partukkoan Nginnjang

Banten

Ahmad Zaki Iskandar Eks Bupati Tangerang, Tegaskan Pagar Bambu Pesisir Sudah Ada Sebelum Proyek PIK 2

Daerah

Bupati Humbahas ikuti Rakor, Monev Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih

Banten

Sederhana Bermakna, Pelepasan Kelas VI dan Kenaikan Kelas di SDN Sindang Panon ll Tahun Ajaran 2025