Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional

Senin, 7 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dituduh Maling Buah Sawit Perusahaan, Warga Layangkan Gugatan Perdata Kepengadilan

IDN Hari Ini,Sumsel– ℕasib na”as dialami puluhan warga Desa SP 5 Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelini, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, yang di tuduh melakukan pencurian ( Maling) Buah Kelapa Sawit (TBS) oleh salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Musi Rawas.

Sumiati binti H.Asnawi, dan orang karyawan nya () pada senin (4/11/2024) yang lalu sekitar pukul 06.00 WIb saat memanen buah kelapa sawit di tangkap Reskrim Polres Musi Rawas dan di Tahan di rumah Tahanan Negara Polres Musi Rawas.

Saat ditemui di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (7/7/25), Muhammad Rudi selaku menantu dari Sumiati mengaku akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan, dirinya tidak terima orang tuanya di tuduh oleh pihak perusahaan melakukan pencurian, pasalnya lahan yang ia panen adalah milik sendiri dan memiliki surat kepemilikan lahan.

“Lahan yang kami panen itu milik sendiri, luas lahan kami ada 9 Ha dan sudah bertahun- tahun kami kelola tidak pernah ada masalah, tapi kemaren (red) saat kami melakukan panen bersama karyawan kami ditangkap Polisi, “kata Rudi.

Rudi, warga Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, juga 5 orang keluarga bersama pemanen menjadi korban penangkapan oleh Polres Musi Rawas saat memanen buah sawit dilahan miliknya sendiri.

“Keluarga kami juga mengalami nasib yang sama, kami panen sawit dilahan sendiri, punya surat kepemilikan lahan tapi ditangkap ditahan di ℙolres dengan tuduhan melakukan pencurian memanen sawit perusahaan, untuk itu kami juga akan melakukan gugatan ke pengadilan, ” ujar salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya.

” Untuk itu kedatangan kami ke Komnas HAN dan Ke Komisi Yudisial Jakarta dengan berharap supaya tatanan hukum dan Agraria di lndonesia tidak mandul dan saya juga sangat berharap agar penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dapat di evauasi terutama terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM), “.

Masih menurutnya, bahwa dia juga mminta surat rekomendasi untuk kepentingan keperdataan.

Selain itu, kepemilikan atas lahan yang syah yang kami miliki dan membebaskan  yang di tahan di rumah Tahanan Negara Polres Kabupaten Musi Rawas.

“Dalam hal ini, pihak kepolisian kurang cermat dalam penangan masalah ini, meskinya pihak kepolisian dapat menanyakan terlebih dahulu terhadap pelapor apakah memiliki bukti yang akurat atas kepemilikan lahan, sementara mereka warga yang melakukan pemanenan kelapa sawit sudah menunjukan bukti kepemilikan lahan mereka, bukan main tangkap dan tahan saja kepada warga, “pungkasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Operasi Zebra Toba 2025, Satlantas Polres Nias Berikan Himbauan Dan Edukasi Kepada Masyarakat Agar Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan

Cirebon

Respons Cepat Tim Patoroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Jamblang dan Talun

Cirebon

Pipa Usianya sudah Tua, Perumda Air Minum TGN Kota Cirebon Bisa Tekan Tingkat Kebocoran Hingga 30 Persen

Daerah

Sambut Hari Raya Idul Adha 1444 H, Persiapan Qurban Akan Dibagikan Kepada 800 KK Di Kabupaten Samosir

Cirebon

Kapolres Cirebon Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Desa Kejuden

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengangguran Asal Kecamatan Ciledug yang Mengedarkan OKT

Daerah

Bupati Humbahas Sambut Baik Dirjen KN (Kekayaan Negara), Guna Monitoring Pembelajaran Gasing Di Dolok Sanggul

Cirebon

Personil Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Latih Anak Anak Pramuka Gerakan Baris Berbaris