JPU Sampaikan Tanggapan atas Pledoi PT. Panca Kraft Pratama, Dirut Panudju Adjie Hadir dalam Sidang Pencemaran Lingkungan Hidup

IDN Hari Ini, Tangerang – Sidang lanjutan perkara hukum nomor : 101/Pid.Sus/2025/PN Tng yang melibatkan PT. Panca Kraft Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (23/7/2025).

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.

Direktur Utama PT. Panca Kraft Pratama, Panudju Adjie, hadir secara langsung dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim.

Kehadirannya menarik perhatian publik mengingat posisinya sebagai pimpinan perusahaan yang sedang menjalani proses hukum.

Dalam persidangan ini, JPU menegaskan bahwa pledoi dari kuasa hukum terdakwa tidak berdasar secara hukum dan dinilai tidak mampu membantah secara substansial dakwaan yang diajukan.

“Seluruh dalil pembelaan terdakwa hanya bersifat argumentatif tanpa bukti kuat yang dapat menggugurkan dakwaan. Kami tetap pada tuntutan sebelumnya,” tegas JPU di depan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum PT. Panca Kraft Pratama masih diberikan kesempatan untuk melengkapi barang bukti sesuai pledoinya.

Usai sidang, Panudju Adjie enggan berkomentar dan langsung meninggalkan ruang sidang didampingi pengacaranya.

Sidang lanjutan rencananya digelar dua minggu ke depan untuk pembacaan putusan majelis hakim.

Latar Belakang Kasus

  • PT. Panca Kraft Pratama diadili atas dugaan pelanggaran kegiatan usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
  • Laporan awal diajukan oleh warga, yang bernama Ganda Malau, yang memicu penyelidikan dan penyidikan hukum terkait pencemaran lingkungan

Kasus ini terus menjadi sorotan publik seiring dengan perkembangan persidangan. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Dewa Kresna Gelar Bukber Bersama

Daerah

Pemkab Humbahas Bersama Ketua DPRD Melayat ke Rumah Duka Alm. Januard M.T. Simamora

Uncategorized

UU Cipta Kerja Dinilai sebagai Rapor Merah bagi Pemerintah dan DPR

Daerah

MAN 1 Wonosobo dan MAFINDO Gelar Pelatihan AI Ready ASEAN, Bekali Siswa dengan Keterampilan Era Digital

Daerah

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

Daerah

Kuwu Desa Lamarantarung Bantah Pemberitaan, Soal Isu Pergantian Perangkat Desa

Daerah

Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah Medis, Empat Karyawan RSUD Bethesda Diamankan Polres Nias

Daerah

Moratorium Larangan Penjualan Seragam Tingkat SMA/SMK Versus Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022