IDN Hari Ini, Tangerang – Sidang lanjutan perkara hukum nomor : 101/Pid.Sus/2025/PN Tng yang melibatkan PT. Panca Kraft Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (23/7/2025).
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.
Direktur Utama PT. Panca Kraft Pratama, Panudju Adjie, hadir secara langsung dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim.
Kehadirannya menarik perhatian publik mengingat posisinya sebagai pimpinan perusahaan yang sedang menjalani proses hukum.
Dalam persidangan ini, JPU menegaskan bahwa pledoi dari kuasa hukum terdakwa tidak berdasar secara hukum dan dinilai tidak mampu membantah secara substansial dakwaan yang diajukan.
“Seluruh dalil pembelaan terdakwa hanya bersifat argumentatif tanpa bukti kuat yang dapat menggugurkan dakwaan. Kami tetap pada tuntutan sebelumnya,” tegas JPU di depan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum PT. Panca Kraft Pratama masih diberikan kesempatan untuk melengkapi barang bukti sesuai pledoinya.
Usai sidang, Panudju Adjie enggan berkomentar dan langsung meninggalkan ruang sidang didampingi pengacaranya.
Sidang lanjutan rencananya digelar dua minggu ke depan untuk pembacaan putusan majelis hakim.
Latar Belakang Kasus
- PT. Panca Kraft Pratama diadili atas dugaan pelanggaran kegiatan usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
- Laporan awal diajukan oleh warga, yang bernama Ganda Malau, yang memicu penyelidikan dan penyidikan hukum terkait pencemaran lingkungan
Kasus ini terus menjadi sorotan publik seiring dengan perkembangan persidangan. (T-Red)









