Home / Hukum

Selasa, 2 November 2021 - 07:47 WIB

Ketua Mahkamah Agung Melepas Dr.Mukti Arto Yang Telah Memasuki Masa Purnabakti

Ketua Mahkamah Agung Melepas Dr. mukti Arto yang telah memasuki masa Purnabakti

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melepas Hakim Agung Kamar Agama Dr. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum., yang telah memasuki masa purnabakti, Jumat 29 Oktober 2021.

Acara yang diselenggarakan di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Para Ketua Kamar Mahkamah Agung.

Sebagai Apresiasi dan rasa terima kasih atas pengabdiannya Ketua Mahkamah Agung menyerahkan plakat dan cindera mata kepada Dr. Mukti Arto beserta istri.

Mukti Arto yang hadir didampingi Istri memasuki masa purnabakti pada 1 November 2021.

Selamat memasuki masa purnabakti Yang Mulia, Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, taufik serta kesehatan kepada Bapak dan keluarga.

(HMS/AMaria)

Share :

Baca Juga

Banten

Nurani Hakim Bicara, Majelis Hakim PN Tangerang Bebaskan Terdakwa Tak Terbukti Bersalah

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan 3 Orang Pengguna Sabu – Sabu

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Resepsi Hari Lahir Ke-102 PCNU Kabupaten Cirebon

Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Uang dalam Proses Hukum Horas Sianturi

Daerah

Bangkai Babi Dibuang di Pinggir Jalan Nasional Laowomaru, Pemerintah Kota Gunungsitoli Diduga Lalai Awasi Impor Ternak

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Bantuan Meja dan Kursi ke LPI Al Hidayah

Cirebon

Polri Peduli Generasi Bangsa, Kapolsek Talun Berikan Penyuluhan Kepada Pelajar SMK

Daerah

Polres Nias Gelar Acara Buka Puasa Bersama dan. Safari Ramadhan 1445 H