Home / Banten / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:22 WIB

Dispora Kota Tangerang Nekat Garap Proyek di Lahan Sengketa Milik Ahli Waris H. Rodjali

IDN Hari Ini, Tangerang — Dugaan penyerobotan lahan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mencuat. Kali ini, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang disorot setelah tetap melaksanakan proyek pemagaran bernilai miliaran rupiah di atas lahan yang status kepemilikannya masih disengketakan dan diklaim sebagai milik ahli waris almarhum H. Rodjali.

Proyek tersebut berlokasi di kawasan Fasos-Fasum Taman Royal 2, Kecamatan Cipondoh. Meski Pemkot Tangerang mengklaim lahan itu telah tercatat sebagai aset daerah, fakta hukum menunjukkan kepemilikan tanah tersebut masih menjadi objek gugatan dan somasi dari pihak ahli waris.

Berdasarkan dokumen Surat Pesanan (SP) Nomor: 027/106-SP/PPK/PEMAGARAN TAMAN ROYAL/XI/2025, Dispora Kota Tangerang menggelontorkan anggaran sebesar Rp1.284.739.296 dari APBD Perubahan Tahun 2025 untuk proyek pemagaran tersebut. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Balqis Jaya Pratiwi dengan durasi hanya 30 hari kalender.

Durasi pekerjaan yang terbilang sangat singkat di penghujung tahun anggaran memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik.

Proyek ini diduga kuat sebagai bentuk “kejar tayang” penyerapan anggaran, atau bahkan upaya menciptakan fait accompli—fakta fisik yang sengaja dibangun untuk memperkuat klaim sepihak Pemkot atas lahan yang tengah dipersengketakan.

Klaim Aset Pemkot Berbenturan dengan Somasi Ahli Waris

Sekretaris Dinas (Sekdis) Dispora Kota Tangerang, Helmiyati, dalam pesan singkat kepada wartawan, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi milik pemerintah daerah. Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan somasi resmi dari Law Firm Akhwil & Partners.

Dalam surat klarifikasi dan somasi bernomor 177/S.PK/A&P/X/2025, kuasa hukum menegaskan bahwa tanah di Taman Royal 2 tersebut diduga kuat merupakan milik ahli waris H. Mulyadi bin H. Rodjali, yang hingga kini tidak pernah melepaskan haknya kepada pihak mana pun, termasuk Pemkot Tangerang.

Pembangunan pagar tanpa penyelesaian sengketa kepemilikan terlebih dahulu dinilai sebagai tindakan arogan dan mencederai prinsip supremasi hukum.

“Tindakan membangun di atas lahan yang masih disengketakan adalah tindakan koboi-koboian. Negara seharusnya memberi contoh taat hukum, bukan justru mendahului putusan pengadilan,” tegas Akhwil, S.H., praktisi hukum yang mengawal perkara tersebut.

Ancaman Kerugian Negara dan Potensi Pidana

Jika di kemudian hari pengadilan memutuskan bahwa lahan tersebut sah milik ahli waris, maka proyek pemagaran senilai lebih dari Rp1,2 miliar itu berpotensi menjadi mubazir dan harus dibongkar.

Kondisi ini dapat menimbulkan kerugian negara dan membuka pintu dugaan tindak pidana korupsi, karena penggunaan uang rakyat dilakukan di atas aset yang belum clean and clear.

“Bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah dicairkan untuk proyek fisik di atas lahan yang legalitasnya masih abu-abu?

Ini bisa dikategorikan sebagai kecerobohan administratif yang fatal, atau bahkan kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Akhwil.

Publik Menanti Transparansi Dispora

Hingga berita ini diturunkan, Dispora Kota Tangerang belum mempublikasikan secara terbuka dasar hukum kepemilikan lahan tersebut, termasuk sertifikat hak atas tanah yang diklaim sebagai aset daerah. Masyarakat kini menunggu transparansi dan klarifikasi resmi dari Pemkot Tangerang, sekaligus langkah penegakan hukum dari aparat pengawas internal maupun eksternal.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran publik serta penghormatan terhadap proses hukum, agar pembangunan tidak berubah menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jokowi Ingatkan 3 Peluang Kejar Pemulihan Ekonomi

Banten

Sachrudin-Maryono Dipastikan Unggul di Quick Count, Siap Pimpin Kota Tangerang

Daerah

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli

Daerah

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Penata Perizinan 

Daerah

Pemkab Humbahas Resmi Membuka, Pelatihan Pembelajaran Matematika Gasing SD Dan Tingkat SMP

Cirebon

Serap Aspirasi di RW 12 Kalijaga, Wakil Wali Kota Pastikan Perbaikan Infrastruktur dan Rutilahu Jadi Prioritas

Banten

Wakil Wali Kota Tangerang Resmi Tutup Jatiuwung Expo 2025

Daerah

Pemkab Humbahas Gelar Pesta Rakyat dan Syukuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati