Home / Banten / Daerah / Infrastruktur / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Camat Cipondoh Terbitkan Surat Peringatan Pertama untuk PKL di Gor Gondrong dan Panjat Tebing

IDN Hari Ini, Kota Tangerang — Camat Kecamatan Cipondoh resmi menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Gor Gondrong dan area panjat tebing.

Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan ketertiban umum serta menjaga kenyamanan fasilitas publik.

Dalam surat tersebut, Camat Cipondoh menegaskan larangan aktivitas berdagang di sejumlah titik yang dinilai melanggar aturan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2018 tentang Larangan Berdagang, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Adapun poin-poin larangan yang disampaikan antara lain:

  1. PKL dilarang berjualan di pinggir kali, pagar, serta bahu jalan di sepanjang kawasan Sawan Dalam.
  2. Para PKL diminta segera menghentikan aktivitas berdagang di lokasi tersebut dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Marwan selaku Camat Cipondoh menegaskan bahwa surat peringatan pertama ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Apabila para pedagang tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka petugas akan melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh PKL untuk mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan. Fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Marwan dalam suratnya

Kecamatan Cipondoh juga membuka ruang komunikasi bagi para pedagang untuk mencari solusi alternatif, termasuk kemungkinan relokasi ke tempat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang memanfaatkan fasilitas olahraga di kawasan Gor Gondrong dan panjat tebing.(HMS)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Menyampaikan Nota Pengantar Atas 7 Ranperda Kabupaten Tahun 2023

Daerah

Kapolres Nias Segera Melakukan Pemeriksaan Ahli, Tindakan Pelanggaran Hukum Kader DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli

Daerah

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan, Tandatangani Komitmen Dukungan Pemenuhan UHC di Provinsi Sumatera Utara

Daerah

SMA Negri 2 Doloksanggul, Berhasil Meloloskan 44 Siswa Masuk PTN Jalur SNBP Tahun 2025

Banten

Mahasiswa GMNI Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Soroti Dugaan Mafia Tanah

Banten

GNP Tipikor Kota Tangerang,  Mensinyalir Porprov VI Banten Terkesan di Kudeta

Daerah

Bupati Humbahas Hadiri Roadshow Bus KPK 2023, Di Buka Pj Gubernur Sumut Dengan Thema Budaya Anti Korupsi

Cirebon

Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus Narkoba dan Amankan 4 Tersangka