Kontroversi Penetapan TSK, Suparman Harsono Ajukan Pra Peradilan di PN Tangerang

IDN Hari Ini, Tangerang – Penetapan Suparman Harsono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menuai tanda tanya besar. Pasalnya, proses hukum terhadapnya dinilai janggal dan diduga sebagai bentuk upaya kriminalisasi.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/1406/X/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang diajukan oleh pelapor David pada 20 Oktober 2023, Suparman Harsono dituduh melakukan tindak pidana yang terjadi pada 23 Juli 2014.

Namun, pihak Suparman Harsono membantah keterlibatan dalam peristiwa tersebut, mengingat hubungannya selama ini adalah dengan mendiang Rudy Chan, ayah dari pelapor David, dalam urusan bisnis pembangunan kawasan pergudangan.

Baca Juga  Polsek Arjawinangun Amankan 3 Pelaku Pencurian Kendaraan R4

Dari informasi yang dihimpun, Suparman Harsono memiliki hubungan bisnis dengan mendiang Rudy Chan terkait proyek pembangunan gudang di Salembaran Raya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, dengan nilai investasi sebesar Rp 24,6 miliar.

Selama masa kerja sama, Suparman Harsono mengaku selalu bersikap kooperatif dalam berbagai hubungan bisnis, bahkan dengan pihak pelapor selaku ahli waris  pelapor almarhum Rudy Chan.

Namun, konflik mulai mencuat ketika pihak ahli waris Rudy Chan, termasuk anaknya Erik, menekan Suparman Harsono untuk menandatangani pernyataan terkait kepemilikan kawasan gudang 2000. Suparman pun menyampaikan, bahwa dirinya dipaksa menandatangani dokumen tersebut dalam situasi yang penuh tekanan dan intimidasi. Selain itu, ia juga mengungkap bahwa Erik meminta dokumen kepemilikan tanah tanpa memberikan tanda terima resmi.

Baca Juga  Pemerintah Humbahas Mendatangani Nota Kesepahaman, Pasca Panen Food Estate Sumut

Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah soal harga tanah. Suparman Harsono mengklaim bahwa nilai tanah saat ini sudah mencapai Rp 2 juta per meter persegi, sementara pihak ahli waris Rudy Chan tetap bersikeras menggunakan harga lama sebesar Rp 400 ribu per meter persegi. Selain itu, Suparman juga meminta agar utangnya dikompensasikan dengan nilai transaksi gudang tahap I, II, dan III serta harga tanah-tanah yang telah dibebaskan.

Baca Juga  Kunker Wali Kota di Kecamatan Gunungsitoli Utara: Tinjau Sejumlah Titik Lokasi Objek Vital

Menanggapi situasi atas penetapan tersangka, Suparman Harsono melalui kuasa hukumnya Siban SH, MH langsung mengajukan gugatan pra peradilan yang terdaftar di pengadilan negeri tangerang, guna meminta pertanggungjawaban motif di balik penetapan tersangka terhadapnya.

Kuasa Hukum Siban SH, MH sangat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak secara adil dan objektif, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. (Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Pengancaman, Yang diduga 3 Orang Pelaku Inisial RD, BD, FD Terhadap Zulhelmin Wa’u, Di Moawo Penyidik polres Nias Olah TKP.

Daerah

Wabup Samosir Hadiri Peresmian Pembangunan Gereja Katolik Santo Henrikus Ronggurnihuta

Daerah

Bupati Samosir Adakan Senam Bersama Dalam Rangka Kegiatan HUT Bhayangkara Ke 77

Daerah

Humbang Hasundutan Lolos ke Semifinal Turnamen Sepakbola Antar Pemda Kabupaten/Kota Se-Sumut

Daerah

Bupati Humbahas Tegaskan Pentingnya Peran Guru Bagi Generasi Muda

Banten

Setiap Tahun Ajaran Gejolak PPDB, Tokoh Pemuda Kecamatan Priuk Minta SMA Negeri 15 Lebih Bijaksana

Tangerang Raya

2 Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel

Uncategorized

Sekretaris Daerah Kab. Nias Barat Sambut Kedatangan Auditor BPK RI Perwakilan Sumut