Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Senin, 4 Mei 2026 - 08:20 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal dan Tembakau Sintetis, 1 Tersangka Diamankan

IDN Hari Ini, Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan narkotika jenis tembakau sintetis. Seorang pria berinisial MA (23) diamankan berikut sejumlah barang bukti dalam penindakan yang dilakukan pada Minggu (3/5/2026) dini hari.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama.

“Kami mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti obat keras tanpa izin serta narkotika jenis tembakau sintetis yang merupakan sisa dari yang telah diedarkan,” ujar Imara.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 109 butir pil Trihexyphenidyl, 43 butir pil Tramadol, serta 23 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 30 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik klip bening, kotak penyimpanan, kantong plastik hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp127 ribu.

Imara menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial S (DPO) untuk kemudian diedarkan kembali.

“Tersangka menjelaskan, barang tersebut dibeli untuk diperjualbelikan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan nya,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, uji laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 609 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.

“Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal dan narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkas Imara.(Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Operasi Patut Toba 2024 Kembali Digelar Satuan Lalu Lintas Polres Nias, Melibatkan 16 Personil Bersiaga Di Beberapa Titik Di Kota Gunungsitoli

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2023

Daerah

Rindu Ngaji Indonesia Bertema Shalawat, Peringati Tahun Baru Hijriyah 1446 H

Daerah

Alsintan Dinas Pertanian dan Ketapang Humbahas Siap Pakai

Cirebon

‎9.000 Liter Air Bersih Didistribusikan Polresta Cirebon untuk Warga Mekarsari dan Gunungsari Pasca Banjir

Daerah

Dimulainya Rehabilitasi Jalan Berlubang di Kabupaten Indramayu

Daerah

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Sambut Kunjungan Kerja Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak