IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan- Kejaksaan tinggi Humbahas Donal T.J Situmorang mengeluarkan surat penetapan dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terhadap JHS tahun 2022 sampai dengan 2024.
Surat penetapan tersangka ini dibacakan langsung Kejari Humbahas didepan sejumlah awak media di depan kantor Kejari Humbahas, Rabu (3/12/2025.) 
Ketua KONI JHS resmi ditahan oleh Kejari Humbahas atas dugaan tindakan pidana korupsi yang sangat merugikan negara sebesar Rp 588 487.000.dana ini merupakan danah hibah mulai dari tahun 2022 sebesar Rp 200.000.000, tahun 2023 sebesar Rp.125.000.000 dari dinas pariwisata dan olah raga Pemkab Humbahas kemudian tahun 2024 sebanyak Rp. 347.000.000 juga merupakan dana dari parawisa Pemkab Humbahas.
Ada pun sekretaris KONI Humbahas Arisman Barasa diduga juga terlibat, hal ini di ketahui karena mengurangi anggaran dana tsb atas perintah ketua KONI dengan alasan untuk kemitraan.
Penyidik Kejari Humbahas bersama auditor Kejari Sumut melaksanakan penyelidikan secara akurat dan terperinci serta sudah mendapat kan bukti yang cukup kuat sehingga menetapkan JHS ketua KONI sebagai tersangka.
Dengan adanya penyelidikan yg intensip serta penemuan indikasi yg kuat dalam penyalahgunaan anggaran dan surat pertanggung jawaban yang fiktif dan penyitaan sejumlah barang bukti, kami lakukan penahanan berdasarkan surat perintah kejaksaan negri di rutan Humbahas lapas kelas IIB Humbang Hasundutan ” tutup Pak Donal Togi Situmorang SH MH.
Dengan menggunakan mobil tahanan mengantarkan tersangka ke rutan humbahas kelas IIB, penahanan dilakukan selama 20 hari sejak tgl 2 Desember 2025 sampai 21 Desember 2025. (Manda)










