Bongkar Skandal Tiang FO Ilegal di Pedurenan, Diskominfo Kota Tangerang Desak PUPR dan Satpol PP Turun Tangan

DN Hari Ini, Tangerang – Dugaan praktik ilegal penanaman tiang kabel serat optik (Fiber Optik/FO) di wilayah RW 001, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, kini memasuki babak baru. 

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi memberikan sinyal hijau untuk penindakan lapangan.

Langkah ini menyusul terbitnya surat tanggapan resmi bernomor B/144/000/V/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Dr. Mugiya Wardhany, pada awal Mei 2026. 

Surat tersebut merupakan respons atas laporan investigasi yang dilayangkan oleh LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD).

Dalam suratnya, Diskominfo menegaskan bahwa laporan dugaan galian tiang ilegal di Pedurenan telah diterima dan segera diteruskan kepada instansi penegak perda dan teknis.

“Laporan dimaksud telah kami terima dan selanjutnya akan kami teruskan ke Perangkat Daerah terkait untuk ditindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsinya,” tulis Dr. Mugiya dalam surat yang ditembuskan langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Warga Keluhkan Estetika dan Keamanan
Sebelumnya, aktivitas penggalian tiang FO di RW 001 Pedurenan memicu keresahan warga dengan dugaan adanya pemberian uang lingkungan senilai tujuh puluh juta rupiah kepada oknum pengurus wilayah setempat.

Selain diduga tidak mengantongi izin resmi (SIPR), proyek tersebut dinilai mengabaikan estetika tata kota dan mengganggu akses jalan lingkungan.

LSM KITA-PD selaku pelapor mendesak agar Dinas PUPR segera melakukan kroscek perizinan dan Satpol PP melakukan penyegelan atau pembongkaran jika terbukti melanggar aturan.

“Kami mengapresiasi respons cepat Diskominfo. Kini bola panas ada di tangan Dinas PUPR dan Satpol PP. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pengusaha kabel yang membandel dan merusak tatanan kota tanpa kontribusi resmi ke daerah,” ujar Dedi Haryanto Ketua LSM KITA-PD Provinsi Banten saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, warga RW 001 Pedurenan masih menunggu aksi nyata dari tim gabungan Pemkot Tangerang untuk menertibkan tiang-tiang “liar” yang menjamur di pemukiman mereka.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Camat Sijamapolang Menyampaikan Apresiasi dan Terima Kasih kepada BPBD

Daerah

Relawan Pemenangan Prabowo-Gibran Wonosobo, Adakan Aksi Nobar Debat Capres Cawapres Koalisi Indonesia Maju

Cirebon

Kapolresta Cirebon Bersama Dandim dan Kajari Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Ciwaringin

Budaya

Bupati Humbahas Hadir Dalam Penutupan Pelatihan Pembelajaran Matematika Gasing Tingkat SD Dan SMP Tahun 2023.

Daerah

Wujudkan Sitkamtibmas, Polres Humbahas Gelar Rakor Linsek

Banten

Hak – Hak Penggarap Lahan Di Sirkuit Motor Cross Selapajang , Neglasari Kota Tangerang Memiliki Kepastian Hukum

Banten

Miris….!! Terbukti Adanya Niat Cawe-Cawe Atas Upaya Kasasi Pemkot Tangerang dan BUMN PT. Angkasa Pura II dalam Amar Putusan Konsinyasi PN Tangerang Jo. PT Banten

Daerah

Tokoh Adat Marga Purba Meninjau Lokasi Pembangunan Tugu Marga Purba SE Dunia di Tipang Bakti Raja