IDN Hari Ini, Tangerang- Proyek strategis pengelolaan sampah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dengan pagu anggaran fantastis mencapai Rp34,7 miliar kini tersambar dugaan skandal besar.
Pemenang tender, PT Sultan Sukses Mandiri, dituding tidak memenuhi syarat kualifikasi, sementara Panitia Pemilihan (Pokja) justru dinilai memainkan skema Kerja Sama Operasi (KSO) untuk menutupi kelemahan administratif.
Kegaduhan ini bermula dari ketiadaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) kode KK 016 yang menjadi syarat mutlak di tubuh PT Sultan Sukses Mandiri.
Menanggapi hal itu, Pokja Pemilihan 1 Kota Tangerang mengklaim syarat tersebut telah dipenuhi melalui anggota KSO mereka, yaitu PT Nurfita Karya Mandiri.
Namun, bantahan tersebut justru berbuntut panjang karena Tim Khusus Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya mempertanyakan legalitas dan waktu pembentukan KSO yang tidak pernah disertakan dalam dokumen resmi.
Dokumen “Liar” dan Kaburnya Akuntabilitas
Kejanggalan semakin terlihat ketika Andini Sofila, perwakilan Timsus GMAKS Tangerang Raya, mengungkapkan bahwa salinan surat klarifikasi dari Pokja baru diterima oleh rekannya pada 2 Juli 2026, padahal surat tersebut tertera tanggal 8 Juni 2026.
“Kami belum menerima surat resmi tersebut secara langsung. Ketidakjelasan status pengiriman ini membuat kami bertanya-tanya, apakah ini upaya menghindar?” ujar Andini kepada wartawan di Tangerang, Rabu.
Lebih parah lagi, salinan surat yang beredar itu tidak dilengkapi dengan kop surat resmi, tanda tangan basah pejabat berwenang, maupun stempel instansi.
Secara administrasi, dokumen itu dianggap “liar” dan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak layak dijadikan dasar klarifikasi dalam sengketa proyek senilai puluhan miliar rupiah.
Kecurigaan Proses Verifikasi dan Pembuktian
Meskipun Pokja mengklaim telah melakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi pada 4 Mei 2026 dengan hasil “memenuhi persyaratan,” Timsus GMAKS meragukan transparansi proses tersebut.
Validitas SBU BG009 milik PT Sultan Sukses Mandiri juga masih menjadi pekerjaan rumah, karena pengecekan melalui kode batang saja dianggap tidak cukup tanpa adanya verifikasi faktual di lapangan.
“Jika hanya mengandalkan pengecekan kode batang tanpa pembuktian dokumen fisik yang autentik, maka proses ini adalah formalitas kosong. Kami menduga ada maladministrasi yang sistematis,” tegas Andini.
Kepala DLH Jadi PPK, GMAKS Laporkan ke Kejati Banten
Sorotan juga tertuju pada Kepala Dinas DLH Kota Tangerang yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Dengan posisi rangkap tersebut, integritas proses pengawasan proyek dinilai sangat riskan.
Merespons rentetan kejanggalan ini, GMAKS Tangerang Raya telah melaporkan dugaan maladministrasi dan penyimpangan prosedur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Saat ini, publik menanti langkah konkret dan keberanian Kejati Banten dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Tuntutan Pembatalan Proyek
Jika prosedur tender terbukti cacat hukum sejak awal, Timsus GMAKS menuntut pembatalan penetapan pemenang sebelum proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut berjalan lebih lanjut.
“Proyek strategis yang bersentuhan dengan lingkungan dan hajat hidup orang banyak ini tidak boleh dibiarkan berdiri di atas pondasi hukum yang rapuh. Kami minta Pokja dan PPK bertanggung jawab,” pungkas Andini.
Hingga berita ini diterbitkan, Pokja Pemilihan 1 Kota Tangerang dan Kepala DLH Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait serangkaian tudingan ini.(T-Red)










