Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:02 WIB

Pengelola Lapak Sampah Diduga Ilegal di Sukadiri Disorot, Insan Pers Kecam Dugaan Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan

IDN Hari Ini, Kabupaten Tangerang – Pengelola lapak pengolahan sampah yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan adanya pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan memicu reaksi keras dari kalangan insan pers.

Berdasarkan informasi yang beredar, pengelola lapak sampah tersebut diduga mengucapkan kalimat, “Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah.”

Pernyataan tersebut disebut-sebut disampaikan saat menanggapi kehadiran wartawan yang melakukan peliputan terkait aktivitas lapak pengolahan sampah yang diduga belum memiliki legalitas sesuai ketentuan.

Ucapan tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan jurnalis karena dianggap mencederai martabat profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum Dewa Kresna, Samsul Bahri, dalam pernyataannya menegaskan bahwa wartawan memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan, dan pengawas kepentingan publik.

Menurutnya, apabila terdapat oknum wartawan yang melanggar kode etik atau hukum, penyelesaiannya harus dilakukan secara individual melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan menggeneralisasi seluruh profesi wartawan.

“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan dilindungi oleh negara. Jangan menghakimi seluruh profesi hanya karena dugaan tindakan segelintir oknum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa organisasinya tengah mengkaji dugaan pernyataan tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, langkah-langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam poster pernyataan sikap yang beredar, Dewa Kresna turut mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, setiap orang dilarang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti dugaan aktivitas lapak pengolahan sampah di Desa Gintung yang disebut beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas usaha, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola lapak pengolahan sampah yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pihak yang bersangkutan ingin menyampaikan penjelasan. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Kabupaten Humbahas Bekerjasama dengan GPIB Adakan Baksos 2024

Tangerang Raya

Anggaran Pemeliharaan Miliaran Kok Gedung DPRD Bocor

Daerah

Acara Pelepasan Anak PAUD Oleh Bunda Paud Se-Kecamatan Doloksanggul

Daerah

Polres Nias Laksanakan Donor Darah, Olahraga Bersama dan Olahraga Menembak Dalam Rangka Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024

Banten

Aktivis Minta Nama Soma Atmaja Dicoret dari Bursa Pemilihan Sekda Kabupaten Tangerang

Nasional

Emrus: Apresiasi Program Polri Bidang Kesehatan. Ke Depan Butuh Fakultas Kedokteran?

Daerah

Putra Pejabat Nomor 2 di Kota Gunungsitoli Berinisial EIL Dipanggil Polres Nias Terkait Dugaan Limbah B3

Daerah

Rekonstruksi Jalan Oto Iskandardinata Diduga Tak Diawasi, Pekerjaan CV. Jayson Wijaya Dinilai Asal Jadi