Home / Banten / Daerah / Ekonomi / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya / Uncategorized

Senin, 14 September 2026 - 11:03 WIB

Hak Sewa Pasar Anyar Berakhir, Kini Pedagang Harus Pegang Surat Izin Menempati. Apa Dasar Hukumnya?

IDN Hari Ini, Kota Tangerang- Berakhirnya masa hak sewa 20 tahun kios dan los Pasar Anyar Kota Tangerang pada 31 Agustus 2026 memasuki babak baru. Perumda Pasar Kota Tangerang kini melakukan verifikasi terhadap para eks pemegang sertifikat persewaan dan memberikan skema surat izin menempati sementara.

Namun, perubahan status tersebut menyisakan pertanyaan hukum yang patut dijawab secara terbuka: apa dasar hukum penguasaan kios dan los setelah hak sewa berakhir?

Pemerintah Kota Tangerang melalui Perumda Pasar menyebut sekitar 1.676 kios dan los terdapat di Pasar Anyar. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.132 masih digunakan pedagang aktif.

Selama masa tersebut, pedagang tidak diperbolehkan menyewakan kembali kios atau los kepada pihak lain dan diwajibkan menggunakan tempat tersebut sendiri untuk berdagang.

Persoalannya, surat izin menempati sementara bukan lagi hak sewa 20 tahun sebagaimana hubungan hukum sebelumnya.

Perumda Pasar menyatakan setelah proses penataan dan serah terima aset dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Tangerang selesai, mekanisme baru akan menggunakan Surat Izin Berdagang Sementara atau SIBS dengan masa berlaku yang jauh lebih pendek, yakni satu bulan, tiga bulan, enam bulan hingga paling lama satu tahun.

Dasar Hukum Harus Terang

Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, perubahan dari hubungan sewa jangka panjang menjadi izin menempati sementara bukan sekadar perubahan administrasi.

Harus jelas siapa yang berwenang menerbitkan izin, berdasarkan peraturan apa, objek yang diberikan izin, berapa lama berlaku, bagaimana hak dan kewajiban pemegang izin, serta apa konsekuensi apabila izin tersebut berakhir.

Perumda Pasar Kota Tangerang sendiri mencantumkan Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pasar sebagai salah satu regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan pasar.

Selain itu, Perda Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2022 mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang.

Karena itu, berakhirnya hak sewa pada 31 Agustus 2026 tidak otomatis berarti seluruh pedagang kehilangan hak untuk berdagang di Pasar Anyar. Tetapi, hak atau dasar penguasaan berdasarkan perjanjian lama tidak dapat begitu saja dianggap masih berlaku apabila memang jangka waktunya telah berakhir.

Di sinilah posisi surat izin menempati sementara menjadi penting.

Apakah surat tersebut merupakan izin administratif sementara semata, perjanjian baru, atau bentuk hubungan hukum lain?

Pertanyaan berikutnya, apakah sudah terdapat peraturan, keputusan direksi, keputusan wali kota, atau instrumen hukum lain yang secara spesifik memberikan kewenangan kepada Perumda Pasar untuk menerbitkan surat izin menempati sementara tersebut?

Sebab, kewenangan badan publik atau badan usaha milik daerah dalam mengelola aset dan memberikan hak penggunaan tempat usaha tetap harus memiliki landasan hukum yang dapat diuji.

Jangan Sampai Pedagang Berada dalam Ketidakpastian

Situasi ini menjadi penting bagi ribuan pedagang Pasar Anyar.

Mereka perlu mengetahui apakah surat izin yang diberikan mempunyai kedudukan hukum yang kuat, berapa lama berlaku, apakah dapat diperpanjang, apakah dapat diwariskan, dialihkan atau dipindahtangankan, serta apa yang terjadi ketika masa izin berakhir.

Terlebih, Perumda Pasar menyatakan izin baru nantinya maksimal hanya satu tahun.

Dengan demikian, pemerintah dan Perumda Pasar perlu membuka secara transparan dokumen dan regulasi yang menjadi dasar perubahan sistem dari hak sewa 20 tahun menjadi izin menempati sementara dan kemudian SIBS.

Pertanyaan publik juga semakin relevan karena Perumda Pasar merupakan BUMD yang dibentuk melalui regulasi daerah dan mempunyai fungsi antara lain menata dan mengelola pasar beserta fasilitasnya.

Jangan sampai pedagang hanya diberikan surat, tetapi tidak mengetahui apa dasar hukum surat tersebut.

Sebab yang dibutuhkan bukan sekadar kepastian bahwa pedagang masih dapat membuka kiosnya, melainkan kepastian hukum mengenai dasar penguasaan, kewenangan penerbitan izin, jangka waktu, perlindungan hak pedagang, serta mekanisme setelah izin berakhir.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kota Tangerang dan Perumda Pasar: regulasi apa yang menjadi dasar hukum surat izin menempati sementara tersebut?

Pertanyaan itu penting dijawab sebelum kebijakan baru tersebut berjalan penuh, agar penataan Pasar Anyar tidak justru melahirkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Terhadap hal yang terjadi Dedi Haryanto selalu pengamat transparansi anggaran dari LSM KITA-PD, berharap agar kiranya pihak Perumda Pasar tidak sampai menyalahi hubungan hukum sesuai dengan ketentuan pasal UUD 1945 Pasal 28 A:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Ini adalah landasan hukum paling dasar bagi hak asasi manusia untuk kelangsungan hidup seseorang ditambah lagi dengan ketentuan pasal Pasal 1548 – 1577  KUHPerdata, tegas Dedi. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

China Naikkan Tarif Impor Barang AS hingga 125 Persen, Sebut Kebijakan Trump “Lelucon Ekonomi”

Daerah

Bupati Humbahas Lantik 11 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

Cirebon

Kapolresta Cirebon Menjadi Narasumber Sinergitas Aparatur Pemda, Desa, TNI/POLRI, dan FKDM Kecamatan

Daerah

TP PKK Humbahas Supervisi Desa Percontohan di Lintongnihuta dan Paranginan

Daerah

Acara Lomba Mobile Legends “Nurul Hidayah Cup”, Mendorong Semangat Patriotisme dan Kreativitas Generasi Muda di Wonosobo

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Penertiban Bangunan Liar dan PKL di Pasar Darurat Desa Jungjang

Daerah

” Semangat Untuk Bangkit “ Hari Kebangkitan Nasional Diperingati Di Humbang Hasundutan

Cirebon

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Melalui CLBK, Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras