Home / DKI / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 15 September 2026 - 20:57 WIB

Tardi Belum Jadi Tersangka, KPK: Perkara Gratifikasi Masih Didalami

IDN Hari Ini, Jakarta- Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Tangerang, Tardi, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK menyebut status Tardi masih dapat berubah seiring pendalaman penyidikan. Penjelasan itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Taufik menjelaskan, perkara yang berkaitan dengan Tardi saat ini ditempatkan dalam konteks gratifikasi, sehingga KPK masih membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut untuk menentukan konstruksi pidana dan status hukum yang bersangkutan.

«“Kan kalau konteks gratif, pemberi gratif kan nggak bisa dipidana. Itu masuknya ke gratif. Jadi dia nggak masuk tersangka,” ujar Taufik.»

Meski belum berstatus tersangka, KPK menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut belum berhenti. Status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa masih dapat berkembang berdasarkan temuan penyidik.

“Tapi kan nanti di penyidikan yang berjalan bisa berubah tuh,” lanjut Taufik.

Diamankan dalam OTT

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi Tardi termasuk salah satu pejabat yang diamankan dalam OTT pada Senin (14/9/2026).

Selain Tardi, KPK juga mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Total terdapat 17 orang yang pada awalnya diamankan dalam OTT tersebut.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Nama Tardi tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Delapan tersangka tersebut yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar

Dalam perkara tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar serta barang bukti elektronik.

Uang tersebut antara lain ditemukan dalam sejumlah tempat, termasuk sekitar Rp31,86 miliar bersama mata uang asing di rumah Arif Sugiyanto, Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.

Kedelapan tersangka telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Sementara itu, posisi Tardi masih menjadi bagian dari pendalaman KPK. Pernyataan penyidik bahwa status tersebut dapat berubah menunjukkan konstruksi perkara terkait dugaan gratifikasi masih terus ditelusuri.

Dengan demikian, Tardi untuk saat ini belum berstatus tersangka, namun proses penyidikan KPK terhadap perkara yang berkaitan dengannya masih berlangsung.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Pengelola Lapak Sampah Diduga Ilegal di Sukadiri Disorot, Insan Pers Kecam Dugaan Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan

Daerah

Pemkab Humbahas Hadiri Festival Paduan Suara GKPI Wil VII Reg. Humbang

DKI

Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit

Daerah

Pj. Sekda Buka Workshop Evaluasi, Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembangunan Desa di Kabupaten Samosir

Daerah

DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Adakan Buka Puasa Bersama, Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Daerah

Bupati Indramayu Pimpin Rapat Evaluasi BPJS Kesehatan untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat

Cirebon

Minimalisir Kriminalitas, Polres Cirebon Kota gelar KRYD Pasca Pilkada

Daerah

Kejaksaan Negri Humbahas Berantas Korupsi Pengadilan Negri Medan Menetapkan Para Pelaku Korupsi Pupuk Subsidi Di Humbahas