Kejaksaan Negri Humbahas Berantas Korupsi Pengadilan Negri Medan Menetapkan Para Pelaku Korupsi Pupuk Subsidi Di Humbahas

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan -Penetapan tersangka tindak pidana korupsi pupuk subsidi perintah dikabupaten Humbahas yg ada diwilayah kecamatan Bakti raja,rabu (31/7/2024).

Pengadilan negri Medan membacakan putusan serta menetapkan,
Terdakwa I Headdawan Roy Moore dan Terdakwa II Hetmawati Lumban Gaol secara sah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap
Terdakwa I). Headdawan Roy Moore selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan;
Terdakwa II). Hetmawati Lumban Gaol selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan;

Menetapkan uang sejumlah Rp.334.096.300,- (tiga ratus tiga puluh empat juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah) yang diserahkan oleh Remly Sihombing (Ibu Terdakwa I Headdawan Roy Moore Situmorang) kepada Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang dititipkan di Bank Mandiri Cabang Doloksanggul dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp.334.096.300,- (tiga ratus tiga puluh empat juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).

Menetapkan Barang Bukti berupa:
1) Barang Bukti nomor urut 1 s/d 585 dikembalikan kepada Infantri Simanullang;
2) Barang Bukti nomor urut 586 s/d 881 dikembalikan kepada Jimmi Kennedi Purba;
3) Barang Bukti nomor urut 882 s/d 896 dikembalikan kepada Lenny Sihombing;
4) Barang Bukti nomor 897 s/d 918 dikembalikan kepada Dedi Levie Sibarani;
5) Barang Bukti nomor urut 919 s/d 923 dikembalikan kepada Yanti Ernawati;
6) Barang Bukti nomor urut 924 s/d 930 dikembalikan kepada Wawan Arjuna;
7) Barang Bukti nomor urut 931 s/d 940 dikembalikan kepada Hetmawati Lumban Gaol;
8) Barang Bukti nomor urut 941 s/d 962 dikembalikan kepada Muhammad Irfan Yani Siregar.

Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah). (Manda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DEN Memberi Pengarahan Kepada Gubernur dan Bupati di IT Del Toba

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi dan Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Serikat Pekerja

Cirebon

Cegah Kriminalitas Saat Ramadhan, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Malam

Daerah

Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Sekda Humbahas Sambangi Dinas PSDA dan BBPJN Sumut

Daerah

Pemkab Humbahas Bersama Kejari Humbahas Tandatangani MoU

Cirebon

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Aspol Kaliwadas Polresta Cirebon

Banten

Aklamasi Dan Mufakat, Akhirnya Struktural Organisasi Relawan DPC Kawan Ganjar Bersatu Nasional (KGBN) Kota Tangerang Resmi Terbentuk

Banten

Tim Verifikasi STBM Award 2023, Kunjungi Pemerintah Kota Tangerang