Kejaksaan Negri Humbahas Berantas Korupsi Pengadilan Negri Medan Menetapkan Para Pelaku Korupsi Pupuk Subsidi Di Humbahas

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan -Penetapan tersangka tindak pidana korupsi pupuk subsidi perintah dikabupaten Humbahas yg ada diwilayah kecamatan Bakti raja,rabu (31/7/2024).

Pengadilan negri Medan membacakan putusan serta menetapkan,
Terdakwa I Headdawan Roy Moore dan Terdakwa II Hetmawati Lumban Gaol secara sah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap
Terdakwa I). Headdawan Roy Moore selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan;
Terdakwa II). Hetmawati Lumban Gaol selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan;

Menetapkan uang sejumlah Rp.334.096.300,- (tiga ratus tiga puluh empat juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah) yang diserahkan oleh Remly Sihombing (Ibu Terdakwa I Headdawan Roy Moore Situmorang) kepada Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang dititipkan di Bank Mandiri Cabang Doloksanggul dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp.334.096.300,- (tiga ratus tiga puluh empat juta Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).

Menetapkan Barang Bukti berupa:
1) Barang Bukti nomor urut 1 s/d 585 dikembalikan kepada Infantri Simanullang;
2) Barang Bukti nomor urut 586 s/d 881 dikembalikan kepada Jimmi Kennedi Purba;
3) Barang Bukti nomor urut 882 s/d 896 dikembalikan kepada Lenny Sihombing;
4) Barang Bukti nomor 897 s/d 918 dikembalikan kepada Dedi Levie Sibarani;
5) Barang Bukti nomor urut 919 s/d 923 dikembalikan kepada Yanti Ernawati;
6) Barang Bukti nomor urut 924 s/d 930 dikembalikan kepada Wawan Arjuna;
7) Barang Bukti nomor urut 931 s/d 940 dikembalikan kepada Hetmawati Lumban Gaol;
8) Barang Bukti nomor urut 941 s/d 962 dikembalikan kepada Muhammad Irfan Yani Siregar.

Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah). (Manda)

Share :

Baca Juga

DKI

Ahli Pidana Ungkap Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Isa Zega

DKI

Usungan Partai Golkar, Gibran : Tenang Saja pak, “Saya sudah ada disini”

Cirebon

Polresta Cirebon Bekuk Dua Pengedar Ganja Kering, Satu Kilogram Barang Bukti Diamankan

Banten

Penerbitan SHM 04909/Cikupa, Diduga Abaikan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

Daerah

Bupati Humbahas Melepas Anak PAUD Anugerah, Sekaligus Menerima Surat Tanah dari Pomparan Namora Panaluan Sianturi

Cirebon

Kapolresta Cirebon Sampaikan Commander Wish Untuk Dipedomani Oleh Seluruh Personilnya

Cirebon

Jumat Sehat Polresta Cirebon, Para Personel Laksanakan Senam Bersama

Banten

Pemkot Tangerang ” Antisipasi Banjir Bangun Sembilan Embung Baru “