Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:02 WIB

Pengelola Lapak Sampah Diduga Ilegal di Sukadiri Disorot, Insan Pers Kecam Dugaan Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan

IDN Hari Ini, Kabupaten Tangerang – Pengelola lapak pengolahan sampah yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan adanya pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan memicu reaksi keras dari kalangan insan pers.

Berdasarkan informasi yang beredar, pengelola lapak sampah tersebut diduga mengucapkan kalimat, “Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah.”

Pernyataan tersebut disebut-sebut disampaikan saat menanggapi kehadiran wartawan yang melakukan peliputan terkait aktivitas lapak pengolahan sampah yang diduga belum memiliki legalitas sesuai ketentuan.

Ucapan tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan jurnalis karena dianggap mencederai martabat profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum Dewa Kresna, Samsul Bahri, dalam pernyataannya menegaskan bahwa wartawan memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan, dan pengawas kepentingan publik.

Menurutnya, apabila terdapat oknum wartawan yang melanggar kode etik atau hukum, penyelesaiannya harus dilakukan secara individual melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan menggeneralisasi seluruh profesi wartawan.

“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan dilindungi oleh negara. Jangan menghakimi seluruh profesi hanya karena dugaan tindakan segelintir oknum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa organisasinya tengah mengkaji dugaan pernyataan tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, langkah-langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam poster pernyataan sikap yang beredar, Dewa Kresna turut mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, setiap orang dilarang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti dugaan aktivitas lapak pengolahan sampah di Desa Gintung yang disebut beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas usaha, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola lapak pengolahan sampah yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pihak yang bersangkutan ingin menyampaikan penjelasan. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kolaborasi dengan Bank Indonesia, Pemkot Cirebon Fokus pada Inflasi, Digitalisasi dan Pemberdayaan UMKM

Daerah

Perjanjian Kerjasama Antara RSUD Doloksanggul Dengan Kejaksaan Negeri

Daerah

Ratusan Warga Demo Minta Gubernur Sumut Copot Kepala UPTD PUPR Gunungsitoli

Daerah

Bupati Humbahas Melepas Anak PAUD Anugerah, Sekaligus Menerima Surat Tanah dari Pomparan Namora Panaluan Sianturi

Daerah

Pemkab Humbahas Resmi Membuka, Pelatihan Pembelajaran Matematika Gasing SD Dan Tingkat SMP

Banten

Konflik Sengketa Tanah Selapajang Jaya, Diduga Ada Peranan Oknum Mafia Tanah

Banten

Ibu Kandung MIK, Ajukan Perlindungan Hukum dan Laporkan Kriminalisasi Penetapan TSK oleh Oknum Penyidik Polsek Tangerang

Daerah

Wakil Bupati Samosir Melantik Dan Pengambilan Sumpah 34 Pejabat Administrator Dan Pengawas