Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Diduga Dokumen Angkutan Belum Lengkap, Mobil Ekspedisi Bermuatan Kayu Mahoni di Pelabuhan Angin Gunungsitoli Dipasangi Police Line Polres Nias

IDN Hari Ini, Nias- Sebuah mobil ekspedisi dengan Nomor Polisi BB 8503 NC yang memuat kayu olahan jenis mahoni dipasangi garis polisi (Police Line) oleh personel Polres Nias di kawasan Pelabuhan Angin, Kota Gunungsitoli.

Pemasangan police line tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pengangkutan kayu yang rencananya akan diseberangkan ke Sibolga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Indonesiahariini.com.di lapangan, pemeriksaan awal dilakukan oleh petugas Polres Nias terhadap dokumen yang dibawa terkait muatan tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan adanya dugaan dokumen yang belum dapat ditunjukkan secara lengkap saat itu.

Sebelumnya, pemilik kayu berinisial OH saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa kayu mahoni tersebut akan dikirim ke Sibolga untuk diperjualbelikan.

Untuk kepentingan pendalaman, perkara tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan asal-usul kayu, legalitas pengangkutan, serta kesesuaian dokumen dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, sopir kendaraan ekspedisi tersebut dilaporkan tidak berada di tempat saat petugas akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Hingga berita ini diterbitkan, keberadaannya belum diketahui.

Sebagai langkah pengamanan awal, kendaraan beserta muatannya dipasangi police line guna mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut agar tidak terjadi perubahan pada barang yang diamankan.

Hingga kini, dugaan ketidaklengkapan dokumen tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum seluruh dokumen dan keterangan diperiksa secara menyeluruh oleh aparat berwenang.

Pihak awak media Idonesiahariini.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada OH selaku pemilik kayu terkait kelengkapan dokumen, serta konfirmasi resmi kepada Polres Nias terkait status kendaraan, muatan kayu, dan tindak lanjut pemeriksaan terhadap sopir.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kabupaten Nias Melantik “Kepala Desa Lewuoguru I Periode 2022-2028”

Daerah

101 PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 Pemprov Maluku Dilantik Gubernur Maluku

Daerah

Sinergi Jabar Kendalikan Inflasi, Indramayu Perkuat Pemantauan Stok dan Pasar Murah

Daerah

Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Ikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi serta Evaluasi Pemasyarakatan

DKI

Menkominfo Johnny G Plate Sekaligus Sekjen Partai Nasdem, Akhirnya Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS

Daerah

Sat Resnarkoba  Polres Nias, Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkotika

Nias

Kasus Pembelian Bidang Tanah Oleh PT.BNC Milik BUMD Kejari Nisel, Kembali Tetapkan 3 Orang Tersangka

DKI

Mahkamah Konstitusi Resmi Hapus Ambang Batas 20% pada Pemilu Presiden