IDN Hari Ini, Jakarta-– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) resmi melaporkan dugaan penyimpangan prosedur dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk proyek normalisasi Kali Pesanggrahan di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, ke Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut diterima melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dalam laporan bernomor K/005/LP/MK.PGK.N-KP.KS/X/2026 yang ditandatangani Kabid Litbang dan Investigasi KITA-PD, Dedi Haryanto, disebutkan bahwa Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan dana ganti rugi senilai Rp. 276.963.300.000 (dua ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada PT Mutiara Idaman Jaya. Dana tersebut dialokasikan untuk pembebasan tanah proyek normalisasi Kali Pesanggrahan.
Namun, KITA-PD mencurigai adanya pelanggaran prosedur dalam pencairan dana tersebut. Pasalnya, objek tanah yang dibayarkan disebut sedang dalam status sengketa kepemilikan yang masih berproses di pengadilan.
Hal ini dibuktikan dengan rentetan putusan perdata, mulai dari tingkat pertama (120/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt), banding (951/PDT/2024/PT DKI), kasasi (1484 K/PDT/2025), hingga peninjauan kembali (693 PK/PDT/2026).
“Berdasarkan ketentuan sesuai Pasal 42 UU No. 2 Tahun 2012 jo. PERMA No. 3 Tahun 2016, apabila objek tanah pengadaan kepentingan umum sedang menjadi objek sengketa di Pengadilan, maka Panitia Pengadaan Tanah beserta instansi yang memerlukan tanah wajib menitipkan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri setempat (konsinyasi), bukan langsung membayarkannya kepada salah satu pihak yang bersengketa,” ujar Dedi dalam laporannya, Rabu (28/10/2026).
KITA-PD menilai kelalaian atau kesengajaan panitia pengadaan tanah yang tetap membayarkan uang ratusan miliar tersebut secara langsung kepada PT Mutiara Idaman Jaya di tengah proses sengketa hukum yang berjalan mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dugaan persekongkolan (kolusi), serta pengabaian hukum acara yang baku.
Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss) apabila pihak penerima dinyatakan tidak berhak oleh putusan inkrah.
Dalam laporannya, KITA-PD meminta JAM PIDSUS untuk menerima dan menindaklanjuti laporan secara serius. Mereka juga meminta agar Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Barat, serta Direksi PT Mutiara Idaman Jaya dipanggil dan diperiksa terkait mekanisme pencairan dana tersebut.
“Kami juga meminta penyelidikan mendalam untuk menemukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi, suap-menyuap, atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam transaksi pembayaran ini,” tegas Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, KITA-PD menyatakan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan bersedia memberikan keterangan tambahan serta dokumen pendukung lainnya jika diperlukan. (T-Red)










