Home / Banten / Daerah / Hukum / Infrastruktur / Metropolitan / Nasional / Properti / Regional / Tangerang Raya

Jumat, 19 Desember 2025 - 00:35 WIB

Makasanudin SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

IDN Hari Ini, Kota Tangerang- Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sudah digelar pada hari ini kamis, 18 November 2025 yang diikuti oleh perwakilan dari DPRD komisi 1 Kota Tangerang adalah menindaklanjuti Laporan dari (BHP2HI) Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen

Melalui surat Nomor:010/LPM/KLAR/BHP2HI/X11/2025 Tanggal 05 Desember 2025, Terkait dugaan Penyalahgunaan sebagian lahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang ada di Kota Tangerang,b erupa Embung yang berlokasi di perumahan Bugel indah kelurahan Bugel Kecamatan Karawaci.

H.Junaidi, selaku ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, meminta kepada seluruh pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada hari kamis, (18/12/25) yang di laksanakan di ruang BANMUS lantai dua (ll), Gedung DPRD Kota Tangerang untuk Menyelesaikan berbagai aspek permasalahan yang ramai dikalayak masyarakat.

Genre Rapat Dengar Pendapat di hadiri ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, H.Junaidi beserta jajaran, Ketua Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) beserta jajaran, Kejaksaan, BPKD (Bidang Aset), Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Satpol-PP, Sekda (Bagian Hukum) serta Camat Karawaci, Kota Tangerang.

“Bahwa pihak pengadu meminta kedudukan hukumnya untuk pemanfaatan lahan itu seperti apa. Dan dengan adanya penggunaan fasos fasum berupa rumah dan gudang (gudang kaca), adanya penyampaian dari aset tahun 2018 di perumahan Bugel lndah itu ada pengambilan sepihak oleh Pemerintah Kota Tangerang, ” ujar H.Junaidi.

Menurutnya lagi, bahwa dalam hal ini, dalam arti adalah aset Pemerintah Kota Tangerang, fasos fasum itu penggunaannya adalah PUPR Sebagai Embung.

Disisi lain, penyampaian dari Satpol-PP, yang diungkapkan oleh biro hukum itu bisa melakukan penguasaan Fisik melalui peringatan satu , peringatan dua dan peringatan tiga dengan dasar Perda yang telah di tetapkan.

PUPR kota Tangerang akan berkoordinasi dengan kepala Dinas sebagai pejabat administrasi untuk melakukan penertiban dengan mengajak Satpol-PP, yang Pelaksanaannya akan secepatnya di laksanakan.

Untuk rapat ini sudah selesai, nanti tinggal menunggu eksekusi dari PUPR saja. PUPR mendapat kepercayaan mengolah Embung itu tinggal di tertibkan saja, Kalau itu ada bangunan liar tinggal di tertibkan saja,, ini jelas Aset pemerintah daerah.

Makasanudin S.H, yang biasa disapa Ichsan, selaku Sekjend dari Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen ( BPHP2HI ) mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Cq Komisi 1 hasil RDP pada siang ini 18/12/25 dapat mengadirkan dari pihak terkait di antaranya bagian dari BPKD Kota Tangerang, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Satpol PP, Bagian Hukum Sekda, Camat Karawaci dan perwakilan dari Kejari Kota Tangerang.

“RDP pada hari ini dapat menghasilkan keputusan bersama terkait penyahgunaan sebagian Lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ( PSU ) Kota Tangerang berupa Embung yang berlokasi di Perumahan Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, akita Tangerang untuk segera dibuatkan SP 1 SP II dan SP III dan dapat dilakukan tindakan terkait Aset Pemda tersebut dan bangunan di atasnya dapat segera dibongkar oleh Satpol PP sebagai penegak Perda, “kata Makasanudin S.H.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Wajah Baru Sukalila, Pemkot Cirebon dan BBWS Mulai Langkah Besar Penataan Kawasan Sungai yang Lebih Estetik

Daerah

Pesta Rakyat Penutup HUT RI Ke 78 Desa Tanjung Anom, Kaliwiro – Wonosobo, Dihadiri Caleg Partai Gerindra Hasim Prihwantoro 

Buru

Polres Buru Ungkap Kasus Pencurian Tiang Alif Berlapis Emas, Satu Pelaku (AG) Ditetapkan Tersangka

Daerah

Pemkab Indramayu Perkuat Perlindungan bagi Pekerja Migran, Khusus Perempuan dan Anak

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Gebyar Dikmas dan PAUD Tahun 2024

Daerah

Toko Raja HP Diduga Kangkangi UU Perda Kota Gunungsitoli,Gunakan Trotoar Jalan Untuk Kepentingan Pribadi

Daerah

Indramayu Menari, Semarak Melestarikan Budaya di Hari Tari Dunia

Banten

Dinilai Penertiban Lapak Pedagang Pasar Sipon, Masih Ada Rasa Tebang-Tebang Pilih