Home / DKI / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Selasa, 3 November 2026 - 21:15 WIB

BREAKING NEWS: Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden, Mabes Polri Ungkap 3 Jenderal

IDN Hari Ini, Jakarta- Mabes Polri menetapkan tiga jenderal polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga media massa.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Nama LSP yang disebut dalam pemberitaan tersebut merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pihak penting di Indonesia.

Tiga Jenderal Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, memeriksa 10 saksi, serta menghadirkan tiga saksi ahli.

Penyidik mendalami dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026.

Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh Diduga Menjadi Sasaran

Dalam keterangannya, Kabareskrim menyebut dugaan penyadapan menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media massa, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik masih mendalami bagaimana dugaan penyadapan tersebut dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta sejauh mana aktivitas tersebut berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan komunikasi, keamanan informasi, dan kepentingan negara.

Tersangka Disebut Ditahan di Rutan Mabes Polri

Dalam pemberitaan yang mengutip keterangan kepolisian, ketiga tersangka saat ini disebut telah ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.

Namun, informasi mengenai penangkapan langsung oleh personel Brimob di kediaman LSP belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan resmi yang tersedia.

Karena itu, kabar mengenai penangkapan menggunakan personel bersenjata lengkap maupun kronologi penjemputan di kediaman perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.

Kapolri Soroti Pentingnya Penegakan Hukum

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut.

Polri juga menegaskan pentingnya pembenahan internal dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Penanganan perkara ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Publik Menunggu Pengungkapan Motif

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting memunculkan pertanyaan mengenai motif, sumber perintah, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Meski demikian, penetapan tersangka belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh dugaan tindak pidana telah terbukti.

Proses hukum masih harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi para tersangka untuk menyampaikan pembelaan.

Masyarakat kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Mabes Polri mengenai konstruksi perkara, barang bukti, serta perkembangan penyidikan. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penutupan Turnamen Wali Kota Cup Gunungsitoli Tahun 2024 Cabang Olahraga Karate

Daerah

Bupati Humbahas:Edukasi Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Sangat Penting Meningkatkan Pemahaman Masyarakat

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli Membuka Forum Konsultasi Publik RPJPD   

Daerah

Waka Polres Nias Pimpin Apel Pelepasan BKO Polda Sumut Usai Pengamanan Pilkada 2024

Daerah

Walikota Sambut Baik Aksi PAT oleh Kodim 0213/Nias

Daerah

Wakil Bupati Humbahas Pimpin Apel Pagi ASN

Daerah

Tim JPU Kejari Humbahas Menuntut Hukuman Mati Terdakwa Henri Sianturi Atas Pembunuhan Istrinya Lisna Manurung

Daerah

SMP Negeri 1 Kaliwiro Gelar Blok Kepramukaan 2025, Tanamkan Disiplin dan Kepemimpinan Siswa