IDN Hari’ Ini, Humbang Hasundutan -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Humbang Hasundutan (Kejari Humbahas) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Henri Sianturi dalam sidang perkara tindak Pidana Pembunuhan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tarutung (PN Tarutung) pada hari Rabu,(23/10/2024).
Terdakwa yg sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri atas nama Lisna H. Manurung(30) tepatnya didesa Lobutolong habinsaran kec.Paranginan.terdakwa dinyatakan melanggar Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. 
Dalam surat tuntutannya tim JPU menyatakan terdakwa Henri Sianturi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pembunuhan secara berencana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primer Pasal 340 KUHP.
Kajari Humbahas-Dr Noordien Kusumanegara, SH, MH melalui Kasi Intelijen-Gerry Gultom, SH, MH menerangkan bahwa salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah dimana terdakwa selalu berbelit belit dalam persidangan dan tidak mengakui terus terang atas perbuatannya dan tuntutan tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.
Kasi Intelejen Gery Gultom menyatakan saat siaran pers bahwa persidangan ditunda dan akan dilanjutkan ke hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan dari terdakwa/ Penasehat Hukum.
Terdakwa kita berharap sidang selanjutnya berjalan dengan lancar aman dan kondusif agar hukum dapat ditegakkan di Humbang Hasundutan yg kita cintai ini tukas Kasi Gery Gultom. (Manda)










